Informasi Umrah

Semua informasi suputar ibadah umrah dan haji

Badal Umroh untuk Orang yang Sudah Meninggal untuk Diketahui

Badal umroh untuk orang yang sudah meninggal merupakan salah satu cara dalam menjalankan ibadah yang tertunda. Namun, ada beberapa syarat, hukum, dan tata cara untuk perlu diperhatikan. 
 
Badal umroh atau haji merupakan salah satu cara dalam menunaikan ibadah untuk anggota keluarga terkasih yang sudah tiada. Tidak hanya bagi mereka yang sudah meninggal, ada beberapa kondisi tertentu yang diperbolehkan mewakilkan ibadah ke tanah suci ini.
 
Berikut Syarat-Syarat Menjalankan Badal Umroh 
 
Selain badal umroh untuk orang yang sudah meninggal, pelaksanaan ini juga bisa dilakukan dalam beberapa kondisi. Agar tujuan pelaksanaan ibadah ini sesuai tujuan, ada beberapa syarat-syarat untuk perlu diketahui.
 
1. Sebagai Pengganti untuk Orang yang Kurang Mampu Secara Fisik
 
Salah satu syarat dalam menjalankan badal umroh adalah tidak untuk anggota keluarga dengan keadaan masih mampu secara fisik. Ibadah mewakilkan perjalanan ke tanah suci ini tidak sah jika dalam menggantikan saudara masih dalam kondisi sehat.
 
Hal ini sejalan dengan pendapat salah satu Ulama, Ibnu Mundzir bahwa bagi pemilik kewajiban dalam menunaikan haji dan mampu untuk berangkat maka tidak sah jika dihajikan. Dengan demikian, mewakilkan ke tanah suci ini hanya bisa diperuntukan bagi saudara dalam kondisi sakit.
 
Terlebih lagi bagi saudara sakit keras yang memiliki tingkat kesembuhan rendah. Mewakilkan perjalanan ke tanah suci ini sah diperuntukan bagi mereka dengan kondisi seperti ini. 
 
2. Bukan Menggantikan Saudara yang Kurang Mampu Secara Finansial
 
Mewakilkan perjalanan ke tanah suci ini juga tidak sah untuk menggantikan ibadah saudara tidak mampu secara harta. Kembali ke rukun Islam terakhir, yaitu melaksanakan haji jika mampu. Begitupun dengan ibadah ke tanah suci.
 
Secara hukum dan syariat, orang dengan kondisi belum mampu tidak memiliki kewajiban pergi ke tanah suci. Oleh sebab itu, tidak akan sah mewakilkan ibadah saudara ke tanah suci dengan kondisi kurang mampu dalam melaksanakan ibadah ke tanah suci ini
 
3. Orang yang Membadalkan Sudah Pernah Menunaikan Umroh
 
Syarat badal umroh untuk orang yang sudah meninggal dan ketentuan lainnya adalah orang yang menajalankan badal harus sudah pernah melaksanakan ibadah ini sebelumnya. Tidak akan sah jika orang tersebut belum pernah melaksanakan untuk dirinya sendiri.
 
Jika seseorang belum pernah berhaji atau berumroh untuk dirinya sendiri namun tetap berangkat mewakilkan, maka ibadahnya akan tetap jatuh kepada dirinya sendiri. Oleh sebab itu, harus dipastikan bawah orang tersebut sudah memenuhi kewajibannya sendiri.
 
4. Tidak Terbatas Jenis Kelamin untuk Membadalkan Umroh
 
Dalam menjalankan badal tidak ada batasan jenis kelamin. Pria maupun wanita bisa menjalankan badal ibadah ini dengan syarat-syarat wajib dipenuhi di atas. Oleh sebab itu, sangat sah jika anak perempuan ingin mewakilkan ibadah umroh mendiang ayahnya.
 
Begitupun dengan anak laki-laki jika ingin mewakilkan ibadah umroh atau haji ditujukan kepada ibunya. Kedua kondisi tersebut di atas sangat dimungkinkan. Sah hukumnya badal umroh untuk orang yang sudah meninggal tersebut jika sudah menjalankan ibadah ini sebelumnya.
 
5. 1 Orang Hanya Bisa Membadalkan 1 Orang
 
Syarat badal umroh untuk orang yang sudah meninggal paling banyak dilupakan adalah mengenai jumlah orang yang dibadalkan ibadahnya. Secara hukum, tidak akan sah mewakilkan proses ibadah haji atau umroh untuk beberapa orang sekaligus dalam satu waktu.
 
Proses mewakilkan ibadah haji atau umroh hanya bisa dilakukan oleh satu orang atas nama satu orang dalam satu waktu. Jadi, Anda harus berhati-hati menggunakan jasa badal. Jangan sampai ibadah sia-sia karena melupakan syarat penting ini.
 
Panduan Singkat Badal Umroh untuk Orang yang Sudah Meninggal
 
Seperti dijelaskan sebelumnya dalam persyaratan menjalankan ibadah ini, bagi Anda menjalankan badal umroh untuk orang yang sudah meninggal sudah harus menunaikan ibadah ini terhadap dirinya sendiri. Anda bisa memulai dari ihram umroh dari miqot untuk dilewati.
 
Sempurnakan ibadah Anda ini dengan thawaf, sa’i, dan memendekan rambut. Jika ibadah tersebut telah disempurnakan terhadap diri sendiri, maka Anda bisa keluar ke Tan’im atau tempat-tempat lain di tanah halal.
 
Selanjutnya, Anda bisa melanjutkan ihram umroh ditujukan kepada saudara yang dibadalkan umrohnya. Mengingat runtutan ini merupakan proses badal, maka lafadz yang bisa dicupakan adalah “Labbaika Allahumma bi Umratin an Abii” jika yang dibadalkan adalah mendiang Ayah.
 
Proses badal umroh bagi orang yang sudah meninggal selanjutnya adalah dengan thawaf, sa’i dan memendekan rambut. Dalam proses ini, tidak wajib hukumnya kembali ke miqot. Dengan demikian, badal ibadah ke tanah suci ini sudah selesai dilaksanakan.
 
Bisa dikatakan bahwa Anda bisa menjalankan ibadah ke tanah suci ini dalam rentan waktu yang sama dengan badal umroh yang ingin dijalankan. Dalam menjalankan badal umroh untuk orang yang sudah meninggal, perlu juga didampingi ahli agar tidak gugur ibadah tersebut.