Informasi Umrah

Semua informasi suputar ibadah umrah dan haji

Bagaimana Ketentuan Perempuan Haji dan Umrah Tanpa Didampingi Wali

Tahun ini pelaksanaan ibadah rukun iman kelima sudah bisa dilaksanakan, terdapat ketentuan perempuan haji dan umrah tanpa didampingi mahramnya. Tentunya, aturan ini jadi salah satu informasi terbaru bagi kaum Muslimat di seluruh dunia. Mengingat peraturan sebelumnya tidak membebaskan hal seperti itu terjadi.
 
Sehingga, bagi umat Islam yang sudah mampu secara materi dan batinnya disunnahkan untuk melaksanakan rukun iman kelima. Adanya peraturan baru membuat Muslimat tidak perlu mengkhawatirkan harus memiliki pendamping terlebih dahulu. Dengan begitu, segera mungkin dapat berangkat secara mandiri lebih cepat.
 
Umrah sendiri merupakan sebuah kegiatan ziarah yang istilahnya kegiatan ziarah ka’bah guna melaksanakan amalan – amalan tertentu. Namun, secara hukumnya sunnah sehingga tidak mengharuskan untuk sesegera mungkin melaksanakannya. Begitu juga dengan haji yang secara sengaja mendatangi ka’bah untuk beribadah di bulan haji dan wajib bagi yang mampu.
 
Kemudian, mempunyai syarat untuk menjalankannya, yaitu telah baligh, berakal, merdeka, serta mampu lahir dan batinnya. Syarat tersebut perlu diperhatikan ketika memiliki rencana untuk menjalankannya. Lalu, apakah terdapat ketentuan khusus bagi perempuan, seperti persoalan mahramnya, ulasan berikut ini mampu membantu.
 
Peraturan Baru Pemerintahan Arab Saudi Bagi Perempuan
 
Ketentuan perempuan haji dan umrah terbaru tahun ini adalah kebebasan beribadah bagi Muslimat. Salah satunya wanita kini bisa bepergian menjalankan ziarah maupun haji tanpa mahramnya. Hal tersebut diberitahukan setelah Menteri Umrah dan Haji Arab Saudi, Tawfiq Al Rabiah menyampaikan, bahwa syarat mahram bagi Jemaah umrah Muslimat telah ditiadakan. 
 
Dilansir dari media Arab News, pada bulan Maret tahun 2022 Abbas Shoman mengumumkan bahwa “perempuan diizinkan menjalankan haji maupun umrah tanpa mahram.” Kedua pemberitahuan tersebut semakin membenarkan adanya ketentuan baru mengenai syarat perwalian. Keputusan itu bertujuan untuk mempermudah persoalan perwalian bagi beberapa Muslimat yang memiliki keterbatasan pada wali.
 
Dikutip dari Kompas.com, Menteri Agama Republik Indonesia (24/10/22) ketika jumpa pers di Jakarta, Yaqut Cholil menuturkan bahwa “ hal itu dilakukan karena banyaknya jumlah Jemaah perempuan yang bepergian dan jumlahnya lebih banyak di Indonesia,” Usai Bertemu dengan Tawfiq Al – Rabiah di dalam Kantor Kementrian Agama. Selanjutnya Saudi juga telah melakukan upaya lain aturan tersebut, seperti menggunakan teknologi modern.
 
Ketentuan perempuan haji dan umrah baru lainnya adalah kebijakan tidak ada batasan untuk visa yang dikeluarkan oleh pemerintah Saudi bagi umat Muslim seluruh dunia. “setiap umat Islam yang akan datang ke kerajaan dengan tipe visa apapun mampu melaksanakan umrah,” tuturnya, dilansir dari Middle East Monitor, Rabu (12/10/2022). Selebihnya, Faten Ibrahim Husein, menuturkan, bahwa “keamanan Arab Saudi telah membaik, sehingga memberi perempuan perlindungan secara penuh walaupun tanpa wali.”
 

Pandangan Madzhab Terhadap Ketentuan Perempuan Haji dan Umrah Tanpa Wali

 
Adanya peraturan baru yang diberitahukan oleh Pemerintahan Saudi membuat sejumlah ulama berpendapat. Hukum berhaji tanpa wali memang masih menjadi perdebatan yang penting saat ini, walaupun kegiatan itu merupakan bentuk berkomunikasi kepada Allah yang utama. Bagi Anda mungkin belum memahami secara pasti bagaimana pandangan ulama dari Madzhab apa saja mampu dijadikan rujukan.
 
1. Pandangan Mualim dari Madzhab Maliki 
 
Ketentuan perempuan haji dan umrah tanpa adanya wali dari Madzhab Maliki, bahwa seorang wanita mutlak harus ditemani oleh mahramnya ketika akan melakukan kedua ibadah tersebut. Jika seorang wanita tidak mampu memenuhi syarat itu, secara otomatis tidak memiliki kewajiban menunaikan rukun kelima sama sekali. Mampu dianggap kewajiban tersebut gugur karena Rasulullah SWT melarang wanita bepergian tanpa wali.
 
2. Pandangan Ulama dari Mazhab Syafi’i Bagaimana?
 
Pandangan lain dari ulama Mazhab Hanafi yang berpendapat mengenai perwalian, yaitu tidak ada masalah mengenai peraturan baru tersebut. Para ulama ini meringankan ketentuan perempuan haji dan umrah tanpa adanya pendamping. Namun terdapat syarat kondisi pada saat itu memang dirasakan sedang aman, apabila tidak aman maka, sebaiknya untuk pergi bersama anggota keluarga atau tidak sama sekali. 
 
3. Pendapat Ulama dari Pandangan Madzhab Hanafi
 
Pandangan terakhir dari Madzhab Hanafi hampir sama dengan Syafi’I meringankan salah satu hukum perwalian. Perbedaannya adalah Hanafi mensyaratkan waktu tempuh dan jarak rumah ke Mekkah kurang dari 3 hari. Apabila memenuhi, maka dipersilahkan untuk menjalankannya dengan berjalan kaki, apabila sebaliknya kewajibannya dianggap gugur.
 
Ketiga pandangan di atas masing – masing mempunyai kelebihan, serta memiliki manfaat baik bagi Jemaah Muslimat. Bagaimana cara bersikap dan mematuhi setiap pandangan itu agar tidak memberatkan. Adanya ketentuan perempuan haji dan umrah tanpa wali tentu menimbulkan manfaat berbeda bagi wanita.