Namun tahu kah Anda mengenai hukum tidak menunaikan haji? Kita semua tentu tahu bahwa hukum haji adalah wajib bagi umat muslim yang mampu.
Kita tentu juga tahu bahwa melaksanakan perjalanan ibadah ke Baitullah merupakan panggilan atau dapat dikatakan mereka yang mampu mengunjungi Baitullah adalah tamu
pilihan Allah.
Hukum Tidak Menunaikan Haji Bagi yang Mampu
Namun demikian, ada saja orang-orang walaupun telah masuk syarat wajib haji tetapi tidak segera melaksanakannya. Lalu apa hukum berlaku bagi orang tersebut? Di bawah ini akan dijelaskan mengenai hukum bagi orang yang tidak menunaikan ibadah haji.
Terdapat beberapa golongan umat muslim tidak dapat menunaikan ibadah haji. Pertama mereka mampu baik secara fisik, mental, harta namun tak mau menyegerakan, tak mau segera mendaftar dengan beberapa alasan tidak dibenarkan maka hukum tidak menunaikan haji baginya adalah mendapat dosa besar.
Dalam suatu Hadits diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib dalam Hadits Tirmidzi, diterangkan, “Barangsiapa yang memiliki bekal atau kendaraan untuk mengantarkannya ke Baitullah namun dia tak berhaji maka silakan dia mati sebagai orang Yahudi atau Nasrani. Hal itu karena Allah berfirman : Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah.”
Sehingga diketahui dari penjelasan hadits di atas bahwa bagi umat muslim yang tak menyegerakan mengerjakan padahal mampu maka hukum tidak menunaikan haji diancam mati dalam keadaan kafir.
Namun Imam Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini gharib karena tak mengetahui hadits lain dengan matan hadits seperti di atas kecuali dari jalan ini. Selain itu terdapat isnad bernama Hilal bin Abdullah yang tidak dikenal, sedangkan al Harits dianggap lemah dalam hadits.
Beberapa Hadits dan Ayat Lain Rujukan Hukum Tidak Menunaikan Haji
Selain itu penting untuk segera menunaikan haji karena kita tidak pernah tahu kapan waktu meninggal dunia. Hal ini disampaikan oleh Rasul dalam salah satu hadits yang berarti, “Bersegeralah kamu mengerjakan haji yang fardhu karena kamu tidak tahu apa yang akan terjadi.”
Hukum tidak menunaikan ibadah haji bagi orang tersebut tentu mendapatkan dosa. Padahal kewajiban tersebut adalah kebutuhan makhluk kepada Allah SWT.
Allah berfirman dalam Al Quran surah Ali Imran ayat 97 yang artinya, “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa yang mengingkari kewajiban tersebut maka sesungguhnya Allah Maha Kaya tidak memerlukan sesuatu dari semesta alam.”
Ada pula riwayat hadits dhaif dalam Hadits Bukhari dan Muslim mengenai hukum tidak menunaikan haji yaitu, “Barangsiapa berdusta atas namaku dengan sengaja maka hendaknya dia mengambil tempat duduknya di neraka.”
Selain itu suatu waktu Khalifah Umar bin Khattab pernah memberi nasihat dengan mengatakan, “Silakan dia mati sebagai orang Yahudi atau Nashrani,” sebanyak tiga kali sebagai penegasan bahwa isi perkataannya penting.
Lalu Beliau melanjutkan, “Seorag laki-laki yang mati, namun dia belum berhaji padahal dia memiliki kelonggaran dan keamanan perjalanan. Satu haji yang aku lakukan ketika aku belum berhaji lebih aku sukai dari pada enam atau tujuh peperangan. Dan sungguhnya satu peperangan yang aku lakukan setelah berhaji lebih aku sukai dari pada enam atau tujuh haji.”
Ini menunjukkan pentingnya berhaji dan tersirat mengenai hukum tidak menunaikan haji padahal ia mampu.
Keringanan Tidak Mendapat Dosa Jika Tidak Menunaikan Haji
Hukum tidak menunaikan haji selanjutnya adalah tidak ada dosa baginya karena menjadi ibadah sunnah. Yaitu bagi seorang muslim yang belum baligh namun akan berubah menjadi wajib ketika telah baligh dan mampu untuk melaksanakannya.
Selain itu menjadi sunnah juga bagi seorang muslim yang telah melaksanakannya karena seperti diketahui bahwa wajib mengerjakannya hanya satu kali selama hidup.
Ada pula hukum tidak menunaikan haji tanpa mendapatkan dosa yaitu bagi umat muslim yang memang ingin melaksanakannya namun belum mampu, apakah belum mampu dari segi fisik, atau belum mampu dari segi mental, atau bahkan belum mampu dari segi biaya.
Maka tidak ada dosa jika dia belum melaksanakan kewajibannya. Namun akan menjadi dosa jika dimasa depan dia telah mampu dalam tiga aspek tersebut namun tidak menyegerakan untuk berangkat haji.
Apapun hukum tidak menunaikan haji namun ada baiknya kembali kepada perintah awal bahwa wajib menunaikan setidaknya satu kali dalam hidup jika telah mampu.