Selaku negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak di dunia, pastinya membutuhkan cara agar WNI berangkat haji dari negara lain dengan mudah. Indonesia memperoleh kuota lebih banyak dibanding negara muslim lain. Karena terdapat banyak muslim yang mau menunaikan rukun islam kelima ini.
Saat ini pemerintah arab saudi telah membagikan kelonggaran keberangkatan. Kemudian, tentu agar keadaan badan yang fit, calon jemaah haji (CJH) wajib mempersiapkan jauh- jauh hari dengan cara berlatih berolahraga.
Adapun sebagai warga negeri indonesia ingin ibadah namun berada diluar negeri tentu harus mengetahui ketentuan berikut.
Ketentuan Keberangkatan WNI Haji dari Negara Lain
WNI terletak di luar negeri tentu dapat melakukan ibadah di Tanah Suci sesuai dengan peraturan berlaku. Saat sebelum kamu mendaftarkan diri jadi salah satu calon jamaah ketahui terlebih dahulu ketentuan serta syarat berangkat haji dari negara lain .
1. Mendaftarkan Diri Ke Sistem E- Hajj
E- hajj ialah sistem penyelenggaraan ibadah berbasis elektronik yang diakses serentak serta terintegrasi dengan negeri lain. Pemerintah arab saudi berharap e- hajj dapat jadi pemecahan teknologi buat mengendalikan penyelenggaraan ibadah tiap tahun sejak 2015 yang lalu.
Perihal yang harus diisi dalam e- hajj antara lain nama pemegang paspor, posisi penginapan, moda transportasi digunakan, industri katering, serta jaminan kesehatan calon jamaah.
Oleh karena itu, bagi yang tinggal di luar negeri serta tidak mau repot mengurusi registrasi haji dari luar negeri, dapat langsung mengenakan layanan jasa kredibel.
2. Mencari Tahu Kuota Terdapat di Negeri Tersebut
Pasti terdapat kebijakan haji dari negara lain , kamu tinggal di negeri lain dapat bernapas lega. Alasannya, jumlah kuota pada luar negeri tidak akan dipengaruhi oleh jumlah haji di indonesia.
Kamu hanya butuh mengusahakan diri masuk dalam kuota jamaah dari negeri tersebut, misalnya tinggal di Korea Selatan, hingga kuota ibadah dari pemerintah arab buat muslim korsel sebanyak 350 orang.
3. Harus Berangkat dari Negeri Tersebut
Bukan berarti yang tinggal di indonesia dapat langsung ikut ibadah walaupun mendapatkan jumlah kuota luar negeri, kamu harus tinggal di negeri bersangkutan serta terbang dari negeri tersebut.
4. Bayaran Melakukan Ibadah Haji Dari Luar Negeri
Rata- rata bayaran penerapan ibadah haji dari negara lain berkisar 9- 14 ribu riyal ataupun setara 33- 54 juta rupiah. Bergantung sarana haji yang dipilih, misalnya posisi hotel sangat dekat dengan ka’ bah serta lain- lain.
5. Senantiasa Ikut Prosedur yang Berlaku
Walaupun memiliki kebijakan berangkat dari luar negeri, calon jamaah yang berstatus WNI wajib senantiasa menjajaki prosedur yang berlaku.
Pelepasan jamaah haji dari negara lain tersebut ataupun dipandu oleh Dubes RI dari negeri terpaut. Pemantauan para calon jamaah lebih susah karena catatan serta berangkat dari tiap negara berbeda.
Buat yang tinggal di luar negeri serta mau melakukan ibadah haji, pastikan dahulu mengikuti syarat yang berlaku di negara tersebut.
Pada saat sehabis melaksanakan ibadah haji, beberapa barang yang diperbolehkan dibawa merupakan beberapa barang keperluan diri ataupun bekal jamaah haji.
Serta juga buah tangan dalam melaksanakan ibadah haji yang bukan merupakan benda larangan maupun pembatasan dengan nilai maksimal sebesar USD 500.
Apabila lebih dari pada nilai tersebut sampai nantinya pasti dikenakan pungutan negara berbentuk bea masuk serta pajak dalam rangka impor cocok dengan syarat tentang benda bawaan penumpang.
6. Pastikan Tubuh Fit Karena Berpindah Pindah Negara
Saat sebelum melaksanakan olah raga, tiap CJH butuh harus melakukan pengukuran kebugaran sehingga CJH ketahui keadaan badannya.
Apakah tingkat kebugarannya dalam jenis baik, lumayan, ataupun kurang. Sehingga olah raga yang dicoba cocok dengan jatah ataupun keadaan tubuh tiap- tiap CJH.
Bersumber pada Peraturan Menteri Kesehatan RI No 15 Tahun 2016 tentang istithaah kesehatan jemaah melaporkan kalau buat mewujudkan istithaah kesehatan jemaah.
Hingga butuh pembinaan serta pelayanan kesehatan jemaah semenjak dini supaya tiap CJH bisa melakukan ibadahnya cocok dengan syarat syariat islam. Sehingga beberapa ketentuan telah dituangkan di atas yang mana WNI dapat berangkat haji dari negara lain sesuai syarat yang berlaku.