Informasi Umrah

Semua informasi suputar ibadah umrah dan haji

Dalil Haji dan Umroh untuk Beribadah Secara Sah!

Agar dalam pelaksanaan ibadah sudah tidak mengalami kendala maka memahami dalil haji dan umroh penting dilakukan. Nantinya dalam beribadah juga sudah tidak perlu lagi merasa kebingungan bagaimana melakukan yang terbaik.

Bukan hanya itu saja, pemahaman mengenai apa yang sudah diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Membuat setiap umat berada pada jalan yang benar sesuai terhadap ajaran agama sehingga sudah tidak ada kesulitan lagi.

Dalam pelaksanaan ibadah sesuai dalil haji dan umroh harus dipahami terlebih dahulu pengertiannya. Sehingga nantinya saat dilaksanakan sudah tidak ada kesalahan ataupun kekeliruan ketika sedang dijalankan oleh umat.

Untuk umroh sendiri dalam bahasa diartikan sebagai salah satu kegiatan berziarah ke tempat yang ramai atau berpenghuni. Kemudian jika secara istilah disebutkan sebagai aktivitas menyengaja menuju Ka’bah dalam melaksanakan ibadah tertentu.

Dalam syariat Islam sendiri, untuk ibadah tersebut disebut sebagai kunjungan ke Baitullah atau Masjidil Haram. Tujuan dari kunjungan adalah agar bisa mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memenuhi syarat – syarat tertentu selama ibadah berlangsung.

Nah dalam dalil haji dan umroh sendiri untuk syarat dimaksudkan sama ketika sedang melakukan Haji. Secara bahasa untuk Haji merupakan kegiatan menyengaja ataupun bermaksud di dalam melakukan sesuatu.

Kemudian mengutip dari istilah diberikan merupakan sengaja mengunjungi ke baitullah atau ke ka’bah. Berkujung ke tanah suci Mekkah tersebut dimaksudkan dalam melakukan ibadah pada waktu serta cara tertentu dikerjakan secara tertib.

Untuk Haji sendiri merupakan rukun Islam ke lima serta sudah menjadi salah satu hal diwajibkan bagi yang mampu. Sehingga dari nabi terdahulu juga telah disarankan serta disesuaikan dalam syariat sehingga bisa dipahami kembali.

 

Berikut Dalil Haji dan Umroh Harus Anda Pahami!

Nah, dalam menjalankan ibadah sesuai apa yang telah difirmankan oleh Allah SWT maupun sabda Rasul. Maka nantinya akan memberikan manfaat terbaik serta sudah sesuai terhadap syariat agama apa bila dilakukan secara baik.

Melalui dalil haji dan umroh dalam pelaksanaan sudah terdapat di dalam QS surah Ali Imran ayat 98. Berdasarkan firman Allah SwT tersebut menyebutkan jika untuk ibadah tersebut merupakan kewajiban bagi yang mampu melaksanakan:
ولِلهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ

Dengan arti, bagi Allah SWT hukumnya wajib bagi setiap manusia melaksanakan haji ke Baitullah atau tanah suci Mekkah. Hal tersebut telah ditegaskan di dalam QS Ali Imran ayat 98 tersebut sebagai landangan penting.

Sehingga setiap umat yang sudah memiliki kesanggupan serta memenuhi syarat telah ditentukan. Maka bisa langsung menyegerakan dalam melaksanakan rukun Islam satu ini, agar bisa segera dikerjakan sebaik mungkin.

Kemudian terdapat dalil haji dan umroh lainnya telah disebutkan dalam hadits diriwayatkan oleh Ibnu Umar. Melalui HR. al-Bukhari serta Muslim telah dijelaskan kembali melalui hadits berikut ini secara lebih detail:
بُني الإسلام على خمس: شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمداً رسول الله، وإقام الصلاة، وإيتاء الزكاة، وحج البيت، وصوم رمضان

Dengan arti, Islam dirikan 5 hal dengan saksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW utusan Allah. Mendirikan Shalat, melaksanakan zakat serta haji ke Makkah juga Puasa Ramadhan merupakan kewajiban.

Sedangkan Dalil untuk Umroh Bisa Dipelajari Lebih Lanjut di Bawah

Dalam QS Surah Al-Baqarah ayat 196 masih menjadi perdebatan mengenai penyempurnaan ibadah umat. Di dalamnya telah dituliskan firman Allah SWT mengenai pelaksanaan dari ibadah dapat dilihat berikut ini:
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلهِ

Dengan arti, sempurnakanlah ibadah haji dan umroh untuk Allah SWT sebagai hal yang diwajibkan. Pastinya dengan dalil haji dan umroh tersebut dapat dipastikan jika hukum pelaksanaan dari ibadah merupakan sebuah kewajiban.

Kemudian dari Rasul SAW juga telah memberikan hadits bisa dijadikan sebagai penguat kembali. Melalui hadits diriwayatkan dari Sayyidah RA, kemudian bisa dijadikan sebagai sebuah pedoman di saat beribadah umat muslim:
عن عائشة قالت قلت يا رسول الله هل على النساء جهاد؟ قال: نعم، جهادٌ لا قتال فيه؛ الحج والعمرة

Dengan arti, dari Aisyah RA beliau berkata wahai Rasulullah apakah wajib bagi perempuan berjiah. Kemudian diberikan jawaban oleh Rasul ya jihad tanpa peperangan yaitu melalui dua perkara haji dan umroh.

Dengan begitu sudah dijelaskan kembali mengenai hukum secara lebih detail dalam beribadah. Sehingga dari dalil haji dan umroh dijelaskan tersebut bisa disebutkan sebagian mengatakan umroh sebagai sunah dan sebagian wajib.