Sedangkan hukum berhaji dengan hutang perlu diketahui, karena beberapa orang ingin melakukannya lebih cepat. Melakukan ibadah haji tentu adalah sebuah kewajiban apabila sudah mampu melakukannya baik fisik ataupun finansial.
Apalagi di Indonesia untuk melakukan ibadah haji harus antri terlebih dahulu supaya bisa melaksanakanya. Sehingga beberapa orang juga memilih berhutang untuk antri melaksanakan ibadah haji tersebut.
Karena banyaknya fenomena haji dengan berhutang maka Anda perlu mengetahui hukumnya tersebut. Namun, dengan hutang tentu sudah diketahui jika memang orang tersebut tidak mempunyai kemampuan finansial.
Dilain sisi menujukan hal lain yaitu kemampuan tetapi perlu waktu supaya mempercepat kemampuannya tersebut. Salah satunya yaitu dengan jalan pinjaman. Namun, tentunya menjadi pertanyaan banyak orang hukum berhaji dengan hutang.
Hukum Berhaji dengan Hutang Ini Penjelasannya
Hukum berhaji dengan hutang tentu perlu dibahas, untuk fenomena saat ini yang banyak meminjam uang untuk melaksanakan ibadah haji. Sehingga beberapa ulama juga
membahasnya untuk kemaslahatan banyak orang.
Pendapat mengenai kebolehan berhutang untuk berhaji disampaikan beberapa ulama. Islam tidak memberikan kewajiban dan memberatkan siapa saja yang akan pergi haji. Tetapi apabila memang belum benar-benar mampu untuk ke mekkah.
Bahkan naik haji memang butuh banyak perbekalan terutama harta untuk bisa menafkahi keluarga yang menunaikan ibadah haji. Nafkah bagi keluarga harus diperhatikan karena menjadi hak manusia.
Selain itu, yang juga mempunyai harta lebih sehingga nantinya dapat dan mampu untuk melunasi hutang. Apabila berhutangnya tidak menganggu dalam menafkahi keluarga ataupun orang berhak dinafkahi maka boleh dilakukan.
Begitu juga harus memperhatikan orang yang dihutangi memiliki simpanan untuk mencukupi dalam memberi nafkah. Imam syafii didalam Al-Umm ayat 2/166 mengatakan jika seseorang mempunyai harta banyak maka boleh menjual sebagian.
Bahkan juga diperbolehkan berhutang (apabila yakin bisa membayar hutang pinjamannya sesuai perjanjian). Apabila meminjam hutang kepada seseorang maka sebaiknya diselesaikan saat sebelum berangkat ibadah hajinya.
Syeikh bernama yusuf Al-qardhawi juga menjelaskan jika wajib membayar hutang kepada seseorang. Hal tersebut juga masuk dalam tanggungjawab misalnya nafkah wajib. Namun ada pendapat lain mengenai hukum berhaji dengan hutang.
Beberapa ulama berpendapat apabila seseorang berhutang pada lembaga, dan cara angsurnya dilakukan bertahun-tahun tanpa potong gaji maka diperbolehkan. Karena tidak juga menghalangi kelayakan untuk melakukan ibadah hajinya.
Tetapi apabila hutang tersebut justru menimbulkan masalah saat pembayarannya baik diperbankkan atau menganggu hal lain. Maka hal ini tidak diperbolehkan dan menjadi sesuatu haram dilakukan.
Pembahasan Mengenai Haram Berhutang untuk Haji
Hukum berhaji dengan hutang diperbolehkan apabila memang memenuhi syarat serta dapat dilunasi sebelum berangkat haji. Sedangkan apabila justru menimbulkan masalah lain maka haram dilakukan apapun alasannya.
Hal ini disesuaikan apabila memang masalah tersebut dapat menganggu posisi keuangan serta menghalangi seseorang dalam memberi nafkah. Bahkan tidak dapat membayar pinjaman sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian.
Serta belum lunas saat ingin berangkat haji, maka orang tersebut tidak layak untuk melakukan ibadah hajinya. Bahkan ulama menyebut haram hukumnya jika berhaji dengan hutang.
Hal itu sesuai dengan kaidah fiqih mengatakan bahwa hal-hal membawa sesuatu ke haram maka hukumnya juga haram (Majma al-anhar 4/251). Bahkan ia disamakan dengan adanya larangannya mendekati zina.
Tentunya apabila zina sudah haram, maka segala hal yang mendekatinya juga haram. Sehingga tidak boleh dilakukan bahkan hanya mendekatinya. Tentunya hal tersebut dapat berisiko dalam memenuhi tanggung jawab menafkahi keluarga.
Sehingga apabila belum memiliki rezeki sebaiknya dikumpulkan dahulu dan bersabar, karena hukumnya sunah dilakukan. Sedangkan apabila sudah memiliki kemampuan baik fisik atau harta maka wajib melakukannya.
Sehingga dapat dipahami bahwa hutang untuk haji masih tetap boleh dilakukan tetapi juga mampu dalam melunasi hutangnya. Hal tersebut juga disampaikan oleh Syeikh Abdul Karim yang memperbolehkan asalkan dapat melunasinya.
Sehingga tentukan apa saja yang menjadi persiapan perlengkapan yang memang membutuhkan biaya. Karena saat ini biaya haji ataupun umroh harganya juga beragam begitu juga perlengkapan bagi calon jamaah.
Maka persiapkan dengan matang, apabila ingin berhutang maka harus tahu cara melunasinya. Hukum berhaji dengan hutang boleh dilakukan asalkan sudah memenuhi syarat dan tidak menimbulkan masalah lain.