Informasi Umrah

Semua informasi suputar ibadah umrah dan haji

Hukum Thawaf Menggunakan Kendaraan Boleh atau Tidak

Thawaf di Baitullah telah dipermudah dengan penyewaan kendaraan lalu, apakah hukum thawaf menggunakan kendaraan bagi jamaah haji atau umrah? Penyewaan kendaraan bagi jamaah umrah maupun haji meliputi kursi roda maupun skuter. Anda bisa menyewa langsung di tempat.
 
Maka, simak penjelasannya berikut ini agar Anda bisa lebih memahami tentang hukum thawaf ini ketika melaksanakan ibadah haji.
 
Dua Hukum Thawaf Menggunakan Kendaraan
 
Ada dua keadaan penjelasan hukum thawaf dalam menggunakan kendaraan, pertama bagi jamaah yang memang memiliki udzur atau keperluan. Kedua, bagi jamaah yang mampu berjalan dan tidak ada udzur.
 
1. Hukum Thawaf Menggunakan Kendaraan Jika Memiliki Udzur
 
Adapun udzur atau keperluan yang dimaksud adalah bagi jamaah yang sakit atau kelelahan yang amat sangat sehingga sudah tidak mampu meneruskan untuk berjalan lagi. 
Maka penjelasan hukum thawaf dalam menggunakan kendaraan bagi keadaan tersebut adalah sah dan boleh.
 
Berdasarkan Hadits Riwayat Bukhari, Ummu Salamah berkata, “Aku mengeluhkan kepada Rasulullah SAW bahwasanya aku sakit, kemudian Rasulullah SAW berkata, “Tawaflah kamu di belakang jamaah dan kamu sambil menaiki untamu.” Maka aku Ummu Salamah pun tawaf sementara Rasulullah saat itu sedang shalat di sisi Ka’bah dan beliau membaca , “Watthur wa kitaabim masthur … (Surah At Thur)”
 
Hukum thawaf menggunakan kendaraan juga diperbolehkan meskipun dalam keadaan sehat dan tidak sakit namun memiliki keperluan lain. Hal ini pernah dilakukan oleh Nabi yaitu tawaf naik kendaraan dengan keperluan agar dilihat para sahabat sehingga mereka bisa meneladani dan bertanya pada beliau.
 
Melalui sebuah riwayat Jabir bin Abdillah berkata, “Rasulullah SAW tawaf di Ka’bah saat haji Wada’ di atas untanya, beliau mengusap hajar aswad menggunakan tongkatnya, yaitu agar orang-orang dapat melihat beliau. Supaya beliau bisa mengawasi kegiatan haji para sahabat untuk membimbing mereka. Selain itu agar mereka bisa bertanya kepada beliau karena orang-orang telah ramai mengerumuni beliau.”
 
Selain itu pada riwayat lain yaitu Hadits Riwayat Muslim, Jabir bin Abdillah juga berkata, “Nabi SAW tawaf di Ka’bah Ketika haji wada’ dengan naik unta, demikian juga beliau sai antara Shofa dan Marwah juga dengan naik unta, agar orang-orang bisa melihat beliau, agar beliau bisa mengawasi mereka, dan agar mereka bisa bertanya pada beliau. Sesungguhnya orang-orang sudah ramai mengerumuni beliau.”
 
2. Hukum Thawaf Menggunakan Kendaraan Jika Tidak Memiliki Udzur
 
Berdasarkan beberapa hadits rujukan di atas maka para ulama’ sepakat bahwa hukum thawaf menggunakan kendaraan adalah boleh bagi yang memiliki udzur. Lalu bagaimana jika jamaah tersebut tawaf dengan kursi roda atau skuter namun tidak memiliki udzur apapun?
 
Untuk kondisi satu ini para ulama telah sepakat bahwa tawaf dan sai dengan berjalan kaki itu lebih afdhal atau utama. Sehingga mereka juga sepakat jika tawaf dan sai menggunakan kendaraan tanpa udzur itu makruh atau dibenci.
 
Hanya saja, para ulama berselisih mengenai sah atau tidaknya tawaf serta sai tersebut. Kebanyakan ulama beranggapan bahwa tidak boleh bagi jamaah untuk sai dan tawaf menggunakan kendaraan tanpa udzur.
 
Kemudian berselisih apakah tawaf tersebut tidak sah, menurut salah satu riwayat dari Imam Ahmad, atau sah namun harus membayar dam menurut pendapat Hanafiyah dan Malikiyah serta riwayat kedua Imam Ahmad, atau boleh-boleh saja seperti riwayat Imam Syafi’I dan riwayat ketiga dari Imam Ahmad? 
 
Ibnu Taimiyyah berkata, “boleh tawaf naik kendaraan atau dipikul karena memiliki udzur dan ini berdasarkan dalil serta kesepakatan para ulama. Adapun jika tidak memiliki udzur maka ada perselisihan.”
 

Hadits Pemerkuat Mengenai Hukum Thawaf dengan Kendaraan

 
Dalam Hadist Riwayat Muslim Abu At-Thufail berkata pada Ibnu Abbas mengenai hukum thawaf menggunakan kendaraan ini, dia mengatakan, “kabarkanlah kepadaku mengenai sai antara Shafa dan Marwah dengan menaiki tunggangan, apakah itu merupakan sunnah karena sesungguhnya kaummu menyangka bahwa itu adalah sunnah.” 
 
Ibnu Abbas menjawab, “mereka benar dan mereka dusta.” Abu At-Thufail berkata, “apa maksud dari mereka benar dan dusta?” Ibnu Abbas menjawab, “sesungguhnya Rasulullah SAW orang-orang ramai mendekati beliau, mereka berkata, “ini Muhammad, ini Muhammad,” hingga wanita-wanita pingitan keluar dari rumah-rumah mereka. Dan Rasul tidak boleh ada orang-orang dipukuli dihadapan beliau (untuk menghalangi mereka dari Nabi), saat orang-orang semakin ramai mengerumuni Rasul maka beliau naik kendaraan. Dan berjalan serta sai tanpa kendaraan lebih afdhal.”
 
Walaupun masih banyak perdebatan mengenai sah atau tidak hukum thawaf menggunakan kendaraan tanpa udzur namun para ulama telah sepakat bahwa berjalan kaki lebih afdhal.