Vaksin haji dan umroh merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi oleh calon jemaah sebelum menunaikan kedua ibadah tersebut. Persyaratan ini merupakan keputusan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).
Jemaah yang telah melakukan vaksinasi akan mendapatkan sebuah blangko buku kuning. Buku kuning tersebut telah bersertifikat legal sebagai bukti atau pegangan bagi jemaah.
Peraturan mengenai hal tersebut dibuat untuk mengurangi risiko jemaah tertular penyakit ketika beribadah, lalu menularkannya ketika kembali ke Indonesia. Sebab ada
banyak potensi penyakit atau virus yang dapat menyerang tubuh.
Alasan Pentingnya Vaksin Haji dan Umroh
Sebelum menerima vaksinasi, calon penerima perlu mengetahui alasan di balik aturan tersebut. Terdapat empat alasan terkait pentingnya calon jemaah kedua ibadah ini menerima vaksin:
1. Endemik Meningitis Meningokokus
Negara Arab Saudi yang menjadi lokasi pelaksanaan ibadah umroh serta haji ialah salah satu endemik penyakit meningitis meningokokus. Kekhawatiran semakin bertambah karena adanya potensi interaksi dengan jemaah dari negara-negara dengan endemik serupa.
2. Risiko Terpapar Virus dan Bakteri
Ketika menjalankan ibadah, ada banyak virus atau bakteri yang berpotensi menyerang jemaah. Salah satu pemicunya adalah pertemuan dengan orang-orang dari 180 negara atau lebih ketika beribadah di Tanah Suci.
3. Menularkan Penyakit
Warga negara Indonesia yang kembali dari luar negeri memiliki risiko untuk menularkan penyakit kepada orang lain, terutama keluarganya. Pemberian vaksin haji dan umroh dapat menekan potensi menularnya virus pada kelompok masyarakat lebih luas.
4. Banyak Jemaah Lansia
Kelompok lansia (lanjut usia) adalah salah satu jemaah yang banyak menunaikan ibadah ini. Lansia lebih rentan terhadap infeksi berbagai penyakit karena adanya penurunan dari fungsi imun tubuh.
Jenis-Jenis Vaksin Haji dan Umroh
Secara umum ada dua sifat vaksin yang diberikan kepada calon jemaah haji atau umroh. Pertama adalah vaksin wajib, di mana seluruh calon jemaah wajib mendapatkannya. Lalu ada vaksin tidak wajib atau rekomendasi, diberikan sesuai keadaan penerima.
1. Vaksin Meningitis
Meningitis Mengokokus merupakan sebuah infeksi yang dapat mengakibatkan selaput otak pelindung dan sumsum tulang belakang mengalami peradangan. Penyakit ini disebabkan oleh bakteri bernama A, C, W, serta Y.
Risiko tinggi penyebaran penyakit tersebut terjadi di Arab Saudi, sehingga pemberian vaksin haji dan umroh untuk meningitis wajib terhadap orang yang berkunjung ke sana. Apabila tidak melakukan vaksinasi, maka jemaah tidak akan mendapatkan visa.
Pemberian satu dosis vaksin ACWY135 atau kuadrivalen polisakarida ini dilakukan 2-4 minggu sebelum keberangkatan. Bayi berusia kurang dari 2 bulan serta wanita hamil tidak boleh menerimanya.
2. Vaksin Influenza
Influenza berbeda dengan batuk-pilek biasa, karena diikuti gejala lebih berat, lalu disebabkan infeksi oleh virus influenza. Jenis yang paling banyak diderita manusia adalah strain virus influenza A dan B.
Meskipun tidak wajib, penyuntikan direkomendasikan bagi calon jemaah berusia lanjut, anak-anak, maupun wanita hamil. Jemaah yang memiliki asma, gangguan metabolik, HIV/AIDS, paru-paru kronis, maupun obesitas juga disarankan mendapatkan vaksin haji dan umroh ini.
3. Vaksin Pneumonia
Penyakit ini menyerang paru-paru penderitanya, penyebabnya adalah infeksi bakteri bernama Streptococcus pneumoniae (pneumokokus). Disarankan terhadap anak-anak, lansia, serta orang-orang yang memiliki penyakit kronis seperti jantung, asma, gangguan ginjal, atau diabetes.
Ada dua jenis vaksin, yaitu PVC (Pneumococcal Conjugate Vaccine) dan PPV (Polysaccharide Vaccine). Anak-anak berusia 2, 4, dan 6 bulan dianjurkan menerima PVC dan diberikan booster saat usia 12-15 bulan.
4. Vaksin COVID-19
Selain menjalankan protokol kesehatan saat berada di Tanah Suci, pencegahan Covid juga dilakukan dengan melakukan vaksinasi. Jemaah haji yang diterima hanya berkondisi bebas Covid, sehat, serta memberikan hasil tes PCR atau rapid test sebelum berangkat.
Pemeriksaan Kesehatan Calon Jemaah Haji dan Umroh
Selain menerima vaksin haji dan umroh yang bersifat wajib maupun rekomendasi, jemaah juga wajib melakukan pemeriksaan kesehatan. Terdapat tiga tahap pemeriksaan
kesehatan, yaitu:
1. Tahap Pertama
Tahap pertama pemeriksaan ini dilakukan di puskesmas oleh tim pemberi layanan kesehatan. Peserta calon haji melakukan pemeriksaan tersebut ketika akan mendaftar untuk memperoleh kuota keberangkatan.
2. Tahap Kedua
Pemeriksaan pada tahap dua dilaksanakan oleh tim penyelenggara kesehatan haji kabupaten atau kota. Peserta haji atau umroh diperiksa ketika telah adanya penentuan kepastian keberangkatan jemaah oleh pemerintah.
3. Tahap Ketiga
Tahap terakhir ini dilakukan sebagai penentu layak terbang atau tidaknya jemaah sesuai aturan penerbangan internasional. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan oleh panitia penyelenggara ibadah haji.
Untuk merasakan ibadah haji atau umroh yang lancar, peserta harus mempersiapkan semua persyaratan dengan lengkap. Yang terpenting adalah menjaga kesehatan dan menerima vaksin haji dan umroh wajib atau rekomendasi.