Informasi Umrah

Semua informasi suputar ibadah umrah dan haji

Jenis-Jenis Dam Haji dan Bagaimana Cara Membayarnya dengan Tepat

 

Ibadah haji merupakan perjalanan suci yang penuh makna dan mengajarkan banyak hikmah bagi setiap Muslim. Dalam pelaksanaannya, terdapat berbagai aturan yang harus diikuti agar ibadah ini diterima oleh Allah SWT. Salah satu aspek yang penting dalam ibadah haji adalah kewajiban membayar dam bagi jamaah tertentu.

Dam merupakan denda atau tebusan yang wajib dibayarkan oleh jamaah haji yang melakukan pelanggaran atau memilih jenis haji tertentu seperti haji tamattu' dan qiran. Pembayaran dam ini bertujuan untuk menebus kekurangan dalam pelaksanaan ibadah, sekaligus sebagai bentuk kepatuhan terhadap syariat Islam. Namun, tidak semua jamaah haji wajib membayar dam. Oleh karena itu, penting untuk memahami jenis-jenis dam dan bagaimana cara membayarnya dengan benar agar ibadah haji tetap sah dan diterima di sisi Allah SWT.

Pengertian Dam dalam Haji

Dalam bahasa Arab, kata "dam" berarti darah. Dalam konteks ibadah haji, dam merujuk pada penyembelihan hewan sebagai bentuk tebusan atas pelanggaran yang dilakukan atau sebagai bagian dari tata cara ibadah haji tertentu. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:

"Maka bagi siapa yang ingin mengambil manfaat (dengan mengerjakan haji tamattu') dengan umroh sebelum haji, (wajiblah ia menyembelih) hewan kurban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak mendapatkan (hewan kurban), maka (wajib) berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari setelah kembali. Itu adalah sepuluh (hari) secara sempurna..." (QS. Al-Baqarah: 196)

Ayat ini menjelaskan bahwa jamaah yang melaksanakan haji tamattu’ wajib membayar dam. Selain itu, ada beberapa kondisi lain yang juga mewajibkan pembayaran dam, tergantung pada pelanggaran atau jenis haji yang dipilih.

Jenis-Jenis Dam dalam Haji

Dalam pelaksanaan ibadah haji, dam terbagi menjadi beberapa jenis sesuai dengan sebab yang mewajibkannya. Berikut adalah beberapa jenis dam yang perlu diketahui:

Dam Nusuk (Dam Wajib bagi Haji Tamattu' dan Qiran)
Jamaah yang melaksanakan haji tamattu’ dan qiran diwajibkan membayar dam sebagai bentuk konsekuensi dari pilihan manasik haji yang lebih ringan dibandingkan haji ifrad.

Haji tamattu’ adalah jenis haji yang dilakukan dengan mendahulukan ibadah umroh sebelum haji dalam satu musim haji. Sedangkan haji qiran adalah ibadah haji yang dilakukan dengan menggabungkan niat umroh dan haji sekaligus. Karena kedua jenis haji ini memberikan keringanan kepada jamaah, maka diwajibkan membayar dam sebagai bentuk kompensasi.

Dam Pelanggaran Aturan Ihram
Setelah seseorang berniat ihram, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi. Jika salah satu dari aturan ini dilanggar, maka jamaah wajib membayar dam. Beberapa pelanggaran yang termasuk dalam kategori ini adalah:

  • Mengenakan pakaian berjahit bagi laki-laki saat ihram
  • Menggunakan wewangian setelah berniat ihram
  • Mencukur atau memotong rambut sebelum waktunya
  • Melakukan hubungan suami istri sebelum tahallul
  • Berburu atau membunuh hewan di wilayah Tanah Haram

Besarnya dam yang harus dibayarkan bergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan. Untuk beberapa kasus, dam dapat diganti dengan memberi makan fakir miskin atau berpuasa.

Dam Karena Meninggalkan Wajib Haji
Selain rukun haji, terdapat beberapa kewajiban haji yang jika ditinggalkan mengharuskan jamaah membayar dam. Beberapa kewajiban haji yang tidak boleh ditinggalkan antara lain:

  • Tidak mabit (menginap) di Muzdalifah setelah wukuf di Arafah
  • Tidak melontar jumrah pada hari-hari tasyrik
  • Tidak melakukan tawaf wada’ bagi jamaah yang hendak meninggalkan Makkah

Jika salah satu dari kewajiban ini tidak dilaksanakan, maka jamaah harus membayar dam untuk menutupi kekurangan tersebut.

Dam karena Melakukan Hal yang Dilarang di Tanah Haram
Di Tanah Haram, ada aturan khusus yang harus dihormati oleh setiap Muslim. Salah satunya adalah larangan membunuh hewan atau menebang pohon di area ini. Jika seseorang melanggar aturan ini, maka ia wajib membayar dam sebagai bentuk penebusan kesalahan.

Dam karena Hubungan Suami Istri Sebelum Tahallul
Jika seorang jamaah haji melakukan hubungan suami istri sebelum tahallul awal, maka hajinya tetap sah tetapi wajib membayar dam yang berupa penyembelihan seekor unta. Jika tidak mampu, dam dapat diganti dengan puasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan enam puluh orang miskin.

Cara Membayar Dam dengan Tepat

Membayar dam dalam ibadah haji harus dilakukan dengan cara yang benar agar ibadah tetap sah dan diterima di sisi Allah SWT. Berikut adalah beberapa cara membayar dam yang bisa dilakukan oleh jamaah haji:

Menyembelih Hewan Kurban
Cara utama membayar dam adalah dengan menyembelih hewan ternak seperti kambing, sapi, atau unta. Penyembelihan dilakukan di Tanah Haram, seperti di Mina atau Makkah. Jika seseorang tidak mampu menyembelih hewan, maka ada beberapa alternatif lain yang bisa dilakukan.

Menggunakan Layanan Resmi Pemerintah Arab Saudi
Pemerintah Arab Saudi menyediakan layanan khusus bernama Adahi, yang dikelola oleh Islamic Development Bank (IDB). Layanan ini memudahkan jamaah haji untuk membayar dam secara resmi, dengan jaminan bahwa hewan yang disembelih sesuai dengan syariat Islam dan didistribusikan kepada yang berhak.

Menggunakan Jasa Travel atau Penyelenggara Haji Resmi
Banyak penyelenggara haji dan umroh yang memiliki layanan khusus untuk membantu jamaah membayar dam. Sahabat bisa memilih travel yang terpercaya untuk memastikan pembayaran dam dilakukan dengan cara yang benar dan sesuai dengan aturan.

Puasa atau Sedekah Sebagai Ganti Dam
Dalam beberapa kasus, jika jamaah tidak mampu menyembelih hewan, maka pembayaran dam dapat diganti dengan cara berpuasa atau bersedekah kepada fakir miskin. Untuk jamaah haji tamattu’ yang tidak mampu membayar dam, wajib berpuasa tiga hari saat masih di Tanah Suci dan tujuh hari setelah kembali ke tanah air.

Kesimpulan

Dam dalam ibadah haji merupakan bentuk kompensasi atas keringanan yang didapat atau sebagai denda atas pelanggaran aturan ihram. Ada berbagai jenis dam yang harus dibayarkan tergantung pada kondisi tertentu, seperti dam karena haji tamattu’ dan qiran, dam pelanggaran ihram, atau dam karena meninggalkan wajib haji.

Untuk memastikan pembayaran dam dilakukan dengan benar, sahabat bisa memilih metode yang sah sesuai dengan ketentuan syariat Islam, baik dengan menyembelih hewan kurban, menggunakan layanan resmi, atau menggantinya dengan puasa dan sedekah jika tidak mampu. Dengan memahami aturan ini, sahabat bisa menjalankan ibadah haji dengan lebih tenang dan khusyuk.

Menunaikan ibadah ke Tanah Suci adalah impian banyak Muslim, dan persiapan yang matang sangat diperlukan agar perjalanan ibadah berjalan lancar. Mabruk Tour siap membantu sahabat dalam menjalankan umroh dengan pelayanan terbaik, pendampingan dari tim berpengalaman, serta fasilitas yang nyaman agar ibadah semakin khusyuk.

Segera daftarkan diri untuk program umroh bersama Mabruk Tour dan wujudkan impian mengunjungi Baitullah dengan tenang dan penuh keimanan. Kunjungi www.mabruk.co.id untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai paket umroh terbaik yang tersedia.