
Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang menjadi dambaan setiap Muslim. Perjalanan ke Tanah Suci ini bukan hanya sekadar ziarah, tetapi juga sebuah proses pendalaman keimanan yang mengajarkan ketaatan, ketulusan, dan kesabaran. Dalam pelaksanaannya, terdapat aturan yang harus diikuti agar ibadah haji sah dan sempurna.
Salah satu hal yang sering menjadi pertanyaan adalah mengenai pembayaran dam. Dalam ibadah haji, dam adalah denda yang wajib dibayarkan oleh jamaah yang melakukan pelanggaran tertentu atau menjalankan jenis haji yang memang mengharuskan adanya pembayaran dam. Namun, kapan sebenarnya dam harus dibayarkan? Apakah ada waktu tertentu yang ditetapkan? Penjelasan berikut akan membantu memahami lebih dalam mengenai aturan pembayaran dam dalam haji.
Pengertian Dam dalam Ibadah Haji
Secara bahasa, kata "dam" berasal dari bahasa Arab yang berarti "darah". Dalam konteks ibadah haji, dam adalah denda yang harus dibayarkan dalam bentuk penyembelihan hewan atau pengganti lainnya karena pelanggaran aturan ihram atau ketentuan haji.
Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman:
"Maka bagi siapa yang ingin mengambil manfaat (dengan mengerjakan haji tamattu') dengan umroh sebelum haji, (wajiblah ia menyembelih) hewan kurban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak mendapatkan (hewan kurban), maka (wajib) berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari setelah kembali. Itu adalah sepuluh (hari) secara sempurna..." (QS. Al-Baqarah: 196)
Ayat ini menegaskan bahwa ada kondisi tertentu yang mengharuskan jamaah membayar dam. Tidak semua jamaah haji diwajibkan membayar dam, hanya mereka yang memenuhi kriteria tertentu, seperti memilih jenis haji tertentu atau melanggar aturan ihram.
Jenis-Jenis Dam dalam Haji
Untuk memahami kapan harus membayar dam, sahabat perlu mengetahui jenis-jenis dam yang berlaku dalam ibadah haji. Secara umum, dam terbagi menjadi beberapa kategori, antara lain:
1. Dam Wajib bagi Haji Tamattu' dan Qiran
Jamaah yang melaksanakan haji tamattu' dan qiran diwajibkan membayar dam sebagai bagian dari ketentuan ibadahnya. Haji tamattu' adalah jenis haji yang dilakukan dengan mendahulukan ibadah umroh sebelum haji dalam satu musim haji. Sedangkan haji qiran adalah ibadah haji yang dilakukan dengan menggabungkan umroh dan haji dalam satu niat sekaligus.
Karena kedua jenis haji ini memberikan kemudahan bagi jamaah dengan cara tidak menjalankan ibadah haji secara ifrad (langsung berhaji tanpa umroh sebelumnya), maka jamaah diwajibkan membayar dam sebagai bentuk kompensasi.
2. Dam Pelanggaran Ihram
Saat mengenakan ihram, ada beberapa larangan yang harus ditaati. Jika salah satu dari larangan tersebut dilanggar, maka jamaah harus membayar dam. Beberapa pelanggaran yang menyebabkan kewajiban membayar dam antara lain:
- Mengenakan pakaian berjahit bagi laki-laki
- Menggunakan wangi-wangian setelah berniat ihram
- Mencukur atau memotong rambut sebelum waktunya
- Melakukan hubungan suami istri sebelum tahallul
- Berburu atau membunuh hewan di Tanah Haram
Jika salah satu pelanggaran ini terjadi, jamaah harus membayar dam sesuai dengan bentuk pelanggarannya.
3. Dam Karena Meninggalkan Wajib Haji
Selain rukun haji yang harus dilakukan, ada beberapa kewajiban haji yang jika ditinggalkan mengharuskan jamaah membayar dam. Contohnya:
- Tidak melakukan mabit (menginap) di Muzdalifah
- Tidak melontar jumrah pada hari yang ditentukan
- Tidak melakukan tawaf wada’ bagi jamaah yang hendak meninggalkan Makkah
Jika salah satu dari kewajiban ini tidak dilaksanakan, maka jamaah harus membayar dam untuk menutupi kekurangan tersebut.
Kapan Dam Harus Dibayarkan?
Setelah memahami jenis-jenis dam, pertanyaan selanjutnya adalah kapan waktu pembayaran dam harus dilakukan.
1. Dam untuk Haji Tamattu' dan Qiran
Dam bagi jamaah yang melaksanakan haji tamattu' dan qiran harus dibayarkan setelah masuk tanggal 10 Dzulhijjah, yakni setelah melaksanakan wukuf di Arafah. Penyembelihan hewan kurban bisa dilakukan di Mina atau wilayah lain yang diperbolehkan di Tanah Suci.
Namun, jika jamaah tidak mampu menyembelih hewan, maka wajib menggantinya dengan puasa tiga hari saat masih berada di Tanah Suci dan tujuh hari setelah kembali ke tanah air.
2. Dam Karena Pelanggaran Ihram
Jika pelanggaran terjadi sebelum wukuf di Arafah, maka dam harus segera dibayarkan sebelum puncak haji berlangsung. Namun, jika pelanggaran terjadi setelah ibadah haji selesai, dam bisa dibayarkan kapan saja selama masih berada di Tanah Suci.
Untuk beberapa pelanggaran, seperti mencukur rambut sebelum waktunya, dam bisa langsung dibayarkan sesegera mungkin setelah pelanggaran terjadi.
3. Dam Karena Meninggalkan Wajib Haji
Jika seseorang tidak melakukan salah satu wajib haji, maka dam harus dibayarkan secepat mungkin sebelum meninggalkan Tanah Suci. Jika jamaah telah kembali ke tanah air dan belum membayarnya, sebaiknya dam ditunaikan melalui perantara yang terpercaya di Tanah Suci.
Cara Membayar Dam yang Sah
Bagi sahabat yang harus membayar dam, ada beberapa cara yang bisa dilakukan agar pembayaran sah sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Salah satunya adalah melalui lembaga resmi yang telah mendapatkan izin dari pemerintah Arab Saudi.
Pemerintah Arab Saudi menyediakan layanan khusus bernama Adahi, yang dikelola oleh Islamic Development Bank (IDB). Layanan ini memastikan bahwa hewan yang disembelih benar-benar sesuai dengan aturan Islam dan didistribusikan kepada mereka yang berhak.
Selain itu, dam juga bisa dibayarkan melalui travel haji atau penyelenggara resmi yang bekerja sama dengan otoritas setempat. Pastikan dam yang dibayarkan benar-benar digunakan untuk kepentingan yang sesuai syariat.
Kesimpulan
Pembayaran dam dalam ibadah haji bukan hanya sekadar denda, tetapi juga sebagai bentuk penyucian diri dan kepatuhan terhadap aturan ibadah. Dam harus dibayarkan oleh jamaah yang melaksanakan haji tamattu’ dan qiran, mereka yang melanggar aturan ihram, atau yang meninggalkan wajib haji.
Waktu pembayaran dam bergantung pada jenis pelanggaran atau kondisi yang menyebabkannya. Namun, secara umum, dam harus dibayarkan setelah wukuf di Arafah atau segera setelah pelanggaran terjadi. Untuk memastikan pembayaran dilakukan dengan benar, sebaiknya menggunakan lembaga yang terpercaya agar ibadah haji tetap sah dan diterima oleh Allah SWT.
Perjalanan ke Tanah Suci adalah pengalaman yang penuh makna dan keimanan. Untuk memastikan ibadah berjalan lancar dan sesuai tuntunan, sahabat bisa mempercayakan perjalanan umroh kepada Mabruk Tour. Dengan layanan profesional dan pembimbing yang berpengalaman, setiap langkah ibadah akan terasa lebih nyaman dan berkesan.
Segera daftarkan diri untuk program umroh bersama Mabruk Tour dan wujudkan impian beribadah di Tanah Suci dengan tenang dan khusyuk. Kunjungi www.mabruk.co.id untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai paket umroh terbaik yang tersedia.