Sebelum berangkat ke tanah suci untuk ibadah Haji, seorang muslim perlu mengetahui macam macam Haji serta bagaimana cara pelaksanaannya. Berhaji sendiri merupakan rukun islam kelima dan wajib dilaksanakan bagi orang-orang yang mampu.
Dalam proses pelaksaanaanya ibadah ini dibagi menjadi tiga bagian. Ketiganya dibedakan sesuai dengan pelaksanaannya ketika di tanah suci. Tentunya tiga macam tersebut harus memenuhi rukun serta syaratnya, agar diterima oleh Allah.
Seperti Anda ketahui jika seluruh ibadah, akan diterima jika sesuai dengan tata cara yang telah berlaku. Maka dari itu, sangat penting bagi Anda untuk mengetahui apa saja macam macam haji serta cara pelaksanaannya.
Berikut Ini Macam Macam Haji
Ibadah ini perlu dilaksanakan bagi mereka yang sudah mampu melaksanakannya. Seperti yang sudah kami bahas di atas, bahwa ibadah ini terbagi menjadi tiga jenis. Berikut ini macam macam haji, kami paparkan untuk Anda.
1. Qiran
Jenis yang pertama adalah Qiran, kata ini memiliki makna berteman/bersamaan. Artinya, melaksanakan kegiatan berhaji dan umrah secara bersamaan. Memiliki niat untuk, melakukan dua kegiatan tersebut tapi jema'ah harus membayar dam.
Membayar dam, adalah amal ibadah yang harus dilakukan oleh jema'ah, karena adanya sebab tertentu. Hal ini bisa disebabkan karena pilihan ibadah pelaksanaan haji atau karena melakukan sebuah pelanggaran.
Misalnya meninggalkan sesuatu yang memang sudah diperintahkan. Atau mengerjakan sesuatu telah diharamkan ketika melaksanakan ibadah ini atau umroh oleh syari'at.
Salah satu macam macam haji; Qiran bisa Anda pilih karena ada alasan suatu hal. Misalnya seorang jemaah yang tidak bisa melaksanakan umrah baik sesudah ataupun
sebelum. Juga termasuk jemaah yang masa tinggal di Makkah terbatas.
Untuk pelaksanaannya, jemaah harus berihram untuk umroh terlebih dahulu, kemudian ihram haji sebelum melakukan thawaf.
Lalu, saat memasuki kota Mekkah jemaah harus melakukan thawaf qudum dan melaksanakan sholat dua rakaat tepat di belakang maqam nabi Ibrahim. Kemudian lakukan sa'i
diantara bukit Shafa serta Marwah.
Lakukan untuk umroh juga haji secara sekaligus dalam satu sa'i (tanpa tahallul). Masih di dalam kondisi ihram, dan tidak halal untuk melakukan hal-hal diharamkan saat ihram tersebut sampai datang masa thallul pada tanggal 10 Dzulhijjah.
2. Tamattu'
Macam macam haji yang kedua adalah Tamattu. Kata Tamattu' sendiri mempunyai arti bersenang-senang, yang berarti melaksanakan ibadah umroh dahulu di bulan-bulan haji.
Kemudian bertahallul, lalu berihram di Mekkah atau sekitarnya tepat pada tanggal 8 Dzulhijjah atau 9 Dzulhijjah tanpa kembali ke miqat. Selama jeda dalam tahallul
tersebut, jema'ah bisa menikmati suasana atau bersenang-senang.
Hal ini karena para jema'ah tidak dalam keadaan ihram juga tidak akan kena larangan ihram tapi tetap dikenakan dam. Saat pelaksanaannya jema'ah berihram untuk umroh terlebih dahulu, pada bulan haji (Syawwal, Zulqaidah, serta 10 hari pertama Dzulhijjjah).
Kemudian, para jema'ah menyelesaikan berbagai rangkaian umroh. Dengan melaksanakan thawaf umroh, sa'i untuk umroh, lalu melakukan tahllul dari ihramnya.
Dengan cara memotong rambut kepala menjadi pendek atau mencukur sebagian rambut. Dalam macam macam haji ini, setelah itu jema'ah sudah lepas dari kondisi ihram. Sampai
nanti hadirnya hari Tarwiyah ditanggal 8 Dzulhijjah.
Nantinya pada tanggal 8 ini, jema'ah ihram kembali dari kota Mekkah untuk melaksanakan ibadah sampai sempurna. Wajib bagi pelaksana Tamattu' menyembelih hewan qurban, pada tanggal 10 Dzulhijjah atau di hari tasyrik.
3. Ifrad
Salah satu macam macam haji selanjutnya, adalah ifrad yang memiliki arti menyendirikan. Maksudnya, melaksanakan ibadah haji tanpa melaksanakan ibadah umroh. Pelaksanaan kegiatan berhaji dan umroh diwaktu yang berbeda.
Ifrad bisa hanya melaksanakan haji tanpa umroh, atau berhaji dan mengakhirkan ibadah umroh. Melalui cara ini, jema'ah tidak perlu untuk membayar dam. Pelaksanaannya yakni saat tiba di Mekkah langsung melakukan Thawaf qudum, lalu sholat dua raka'at dibelakang makam nabi Ibrahim.
Lalu sa'i antara bukit Shafa dan Marwah untuk ibadah haji (tanpa tahallul), serta tetapkan diri pada kondisi berihram. Jema'ah dalam keadaan ihram hingga tanggal 10 Dzulhijjah.
Kemudian setelah itu, boleh melepas pakaian ihram dan menggunakan pakaian lainnya. Apabila ingin melaksanakan umroh, maka harus kembali dengan ihram.
Dengan mengetahui sejumlah macam macam haji, Anda dapat mengetahui mana yang akan dilaksanakan ketika sampai di kota Mekkah.