Dalam melaksanakan ibadah terdapat larangan saat berhaji yang sudah pasti tidak boleh dilanggar. Larangan bagi jamaah haji ini tepatnya mulai dari melakukan ihram hingga selesai rangkaiannya.
Apabila Anda melanggar salah satunya maka harus membayar dam atau denda. Denda yang harus dibayar dari tiap-tiap pelanggaran juga berbeda-beda.
Berikut Beberapa Larangan Saat Berhaji
Terdapat setidaknya sepuluh larangan saat berhaji yang perlu dihindari oleh jamaah haji. Pertama yaitu menggunakan pakaian berjahit. Selanjutnya yaitu tidak boleh menutup kepala bagi jamaah laki-laki serta dilarang menutup wajah bagi perempuan. Tidak boleh mencukur rambut atau bulu, memotong kuku, mengenakan wangi-wangian.
Larangan saat berhaji yang ketujuh adalah membunuh binatang buruan. Dilarang melangsungkan akad nikah. Tidak boleh berhubungan badan serta yang terakhir dilarang bermesraan dengan syahwat.
Denda yang Harus Dilakukan Apabila Melanggar Larangan Saat Berhaji
Setelah mengetahui larangannya apa saja, ketahui juga dendanya jika melanggar. Berikut ini beberapa penjelasan mengenai denda melanggar larangan haji.
1. Denda Melanggar Aturan Ihram
Setelah mengetahui berbagai larangan saat berhaji selanjutnya akan dijelaskan denda jika ternyata melanggar.
Apabila jamaah haji ternyata melakukan hal-hal seperti mencukur rambut, memakai wangi-wangian, memotong kuku, memakai pakaian berjahit, bermesraan dengan syahwat, menutup kepala bagi laki-laki, serta menutup wajah bagi perempuan maka denda yang harus dibayar harus memilih salah satu dari tiga hal di bawah yaitu sebagai berikut.
Pertama menyembelih satu ekor kambing, atau memberi makan pada enam orang miskin, atau berpuasa selama tiga hari.
Namun Syekh Nawawi Banten menerangkan terdapat kelonggaran apabila memotong kuku dan rambut jika keadaannya mengganggu. Beliau menerangkan memotong sedikit
diperbolehkan tanpa konsekuensi sanksi.
2. Denda Meninggalkan Kewajiban Haji
Selanjutnya terdapat pula denda bagi jamaah yang meninggalkan kewajiban haji seperti tidak melempar jumrah, atau mabit di Muzdalifah, mabit di Mina, thawaf Wada’, atau bahkan melakukan ihram dari miqat.
Hal-hal yang disebutkan di atas dianggap melanggar wajib haji. Jamaah haji yang melakukan hal-hal tersebut harus membayar denda dengan menyembelih satu ekor kambing.
3. Denda Berburu
Selanjutnya yaitu denda larangan saat berhaji untuk membunuh binatang buruan. Misalnya, ada jamaah ketika di Mina iseng berburu kambing liar, atau sapi, atau bahkan ayam.
Maka bentuk fidyah yang harus dilakukan adalah dengan memilih salah satu dari tiga hal, antara lain, menyembelih hewan yang semisal diburu kemudian memberi makan pada orang miskin di Tanah Haram.
Atau membeli makanan dengan harga semisal hewan buruan lalu memberi makan setiap orang miskin dengan setengah so’ atau 2 mud yaitu sekitar 1.5 kg.
Pilihan terakhir dengan berpuasa yakni mengkonversikan setiap satu makanan yang diberikan pada orang miskin senilai satu hari puasa. Misalnya, kewajiban memberi makan dari hewan sembelihan diberikan kepada 10 orang miskin, maka jamaah haji tersebut harus melakukan puasa selama 10 hari, dilakukan boleh di Tanah Haram atau saat kembali ke Tanah Air.
4. Dam Melaksanakan Tamattu’ atau Qiran
Selanjutnya terdapat denda yang harus dibayar bukan sebab mengerjakan larangan saat berhaji namun karena melakukan haji Tamattu’ atau Qiran.
Umumnya jamaah Indonesia mengerjakan haji Tamattu’ yaitu berangkat ke Tanah Suci saat bulan haji, kemudian berihram dari miqat dengan niat melaksanakan ibadah umrah bukan haji, lalu saat tiba di Makkah menyelesaikan ihram dan berdiam di kota Makkah untuk bersenang-senang sambil menunggu datangnya hari Arofah untuk kemudian melaksanakan rangkaian ibadah haji.
Secara mudahnya Tamattu’ adalah memisahkan antara rangkaian ibadah umrah dan haji. Sementara itu, Qiran adalah apabila jamaah melaksanakan ibadah haji dan umrah yang digabung dalam satu niat dan gerakan secara bersamaan dimuai sejak saat melakukan ihram.
Sehingga jika mulai dari miqat dan niat untuk melakukan ihram maka niatnya adalah niat berhaji dan berumrah.
5. Berhubungan Saat Ihram
Jika terdapat jamaah yang melakukan hubungan dengan istrinya namun belum bertahalul maka hajinya dianggap tidak sah tetapi harus tetap menyelesaikan semua rukunnya.
Selain itu wajib juga untuk membayar dam atau denda yaitu seekor kambing atau berpuasa 10 hari dengan rincian tiga hari di Makkah dan tujuh hari di Indonesia. Maka dari itu harus berhati-hati apabila berangkat sebagai pasangan suami istri.
6. Berkata Kasar, Bertengkar, Atau Berdebat
Terakhir denda apabila melakukan larangan saat ibadah haji yaitu berkata kasar, berbahasa kotor, bertengkar, atau berdebat. Apabila mendengar maka sebaiknya mengingatkan atau jika diri sendiri tidak sengaja melakukan maka perbanyak istighfar.
Segala bentuk penjagaan dari larangan saat berhaji dilakukan sebagai upaya agar dapat menjadi haji yang mabrur.