Informasi Umrah

Semua informasi suputar ibadah umrah dan haji

Miqot dalam Ibadah Haji dan Umrah, Tempat Memulai Ihram

Miqot dalam Ibadah Haji dan Umrah, Tempat Memulai Ihram

Pengertian Miqot dalam Ibadah Haji dan Umrah
Miqot merupakan batas tempat yang telah ditetapkan sebagai titik dimulainya ihram bagi para jamaah haji dan umrah. Sebelum melewati miqot, seorang Muslim yang hendak menunaikan ibadah haji atau umrah wajib mengenakan pakaian ihram serta berniat untuk menjalankan ibadah sesuai dengan tuntunan syariat. Miqot menjadi salah satu rukun yang tidak boleh dilewatkan, karena tanpa ihram dari miqot, ibadah yang dilakukan menjadi tidak sah atau dikenakan denda (dam).

Miqot memiliki dua jenis, yaitu miqot makani (batas tempat) dan miqot zamani (batas waktu). Miqot makani adalah tempat-tempat tertentu yang telah ditentukan oleh Rasulullah ﷺ sebagai lokasi wajib untuk memulai ihram, sedangkan miqot zamani adalah waktu tertentu yang ditetapkan untuk melaksanakan ibadah haji, yaitu mulai bulan Syawal hingga 10 Dzulhijjah. Sementara itu, ibadah umrah dapat dilakukan sepanjang tahun tanpa terikat oleh miqot zamani.

Macam-Macam Miqot Makani yang Ditentukan dalam Syariat


Rasulullah ﷺ telah menentukan beberapa lokasi sebagai miqot makani bagi umat Islam dari berbagai penjuru dunia yang ingin menunaikan ibadah haji dan umrah. Setiap jamaah wajib memahami lokasi miqot yang sesuai dengan rute perjalanan agar dapat menjalankan ihram dengan benar.

Pertama, miqot Dzul Hulaifah yang terletak sekitar 450 km dari Makkah, berada di wilayah Madinah. Miqot ini diperuntukkan bagi jamaah yang datang dari arah Madinah atau melewati kota suci tersebut sebelum menuju Makkah. Miqot ini juga dikenal dengan nama Bir Ali dan merupakan salah satu miqot yang paling banyak digunakan oleh jamaah haji dari berbagai negara.

Kedua, miqot Al-Juhfah, yang terletak sekitar 187 km dari Makkah. Miqot ini digunakan bagi jamaah yang datang dari wilayah Syam, termasuk Mesir, Suriah, dan sekitarnya. Saat ini, banyak jamaah dari negara-negara Eropa yang juga menggunakan miqot ini sebagai tempat memulai ihram mereka.

Ketiga, miqot Yalamlam yang berada sekitar 120 km dari Makkah, diperuntukkan bagi jamaah yang datang dari arah Yaman atau wilayah sekitarnya. Miqot ini juga digunakan oleh sebagian jamaah dari Indonesia, India, dan negara-negara Asia Tenggara yang tiba melalui jalur laut.

Keempat, miqot Qarnul Manazil, yang berlokasi sekitar 94 km dari Makkah. Miqot ini diperuntukkan bagi jamaah yang datang dari wilayah Najd dan sekitarnya. Saat ini, jamaah yang datang dari Riyadh dan daerah lainnya di Arab Saudi biasanya menggunakan miqot ini sebelum memasuki kota Makkah.

Kelima, miqot Dzat Irq yang berada sekitar 94 km dari Makkah. Miqot ini digunakan bagi jamaah yang datang dari arah Irak dan wilayah sekitarnya. Meskipun jarang digunakan oleh jamaah dari Indonesia, miqot ini tetap menjadi salah satu tempat penting dalam syariat untuk memulai ihram.

Hukum dan Tata Cara Memasuki Miqot
Memulai ihram dari miqot adalah sebuah kewajiban yang harus ditaati oleh setiap jamaah haji dan umrah. Rasulullah ﷺ bersabda, “Miqot-miqat ini adalah untuk penduduk negeri-negeri tersebut dan bagi siapa saja yang melewatinya dalam keadaan ingin berhaji atau berumrah.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Setiap jamaah yang melewati miqot harus mempersiapkan diri dengan baik. Sebelum memasuki miqot, jamaah disunnahkan untuk mandi, memakai wewangian, dan mengenakan pakaian ihram. Pakaian ihram bagi laki-laki terdiri dari dua helai kain putih tanpa jahitan, sementara bagi perempuan boleh memakai pakaian yang menutup aurat tetapi tidak boleh bercadar atau mengenakan sarung tangan.

Setelah mengenakan pakaian ihram, jamaah kemudian berniat untuk menjalankan ibadah haji atau umrah. Niat ini harus dilakukan di dalam hati dan diucapkan dengan lisan sebagai bentuk ketundukan kepada Allah. Setelah berniat, jamaah disunnahkan untuk memperbanyak bacaan talbiyah dengan mengucapkan:

“Labbaik Allahumma labbaik, labbaika laa syarika laka labbaik, innal hamda wan ni'mata laka wal mulk, laa syarika lak.”

Konsekuensi Melewati Miqot Tanpa Ihram
Melewati miqot tanpa mengenakan ihram merupakan kesalahan yang harus segera diperbaiki. Jika seorang jamaah lupa atau sengaja melewati miqot tanpa berihram, ia harus kembali ke miqot untuk memulai ihram. Namun, jika tidak memungkinkan untuk kembali, maka jamaah diwajibkan membayar dam (denda) berupa menyembelih satu ekor kambing di tanah haram.

Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah ﷺ yang menyebutkan bahwa seseorang yang melewati miqot tanpa ihram harus membayar fidyah sebagai bentuk tebusan. Oleh karena itu, memahami miqot dan mempersiapkan diri sebelum memasukinya adalah hal yang sangat penting agar ibadah haji dan umrah dapat berjalan dengan sempurna.

Mabruk Tour: Sahabat Terbaik dalam Perjalanan Ibadah ke Tanah Suci
Menjalankan ibadah haji dan umrah dengan baik memerlukan bimbingan serta fasilitas yang nyaman. Mabruk Tour siap menjadi sahabat terbaik dalam perjalanan ibadah sahabat, memberikan layanan terbaik mulai dari keberangkatan hingga kepulangan. Dengan bimbingan dari para pembimbing berpengalaman, sahabat dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk dan penuh keberkahan.

Segera daftarkan diri sahabat untuk haji dan umrah bersama Mabruk Tour melalui www.mabruk.co.id.  Wujudkan impian beribadah di tanah suci dengan pelayanan terbaik dan fasilitas yang nyaman. Bersama Mabruk Tour, perjalanan ibadah sahabat menjadi lebih mudah, aman, dan penuh keberkahan.