Memahami pelaksanaan badal haji sesuai syariat merupakan kewajiban bagi seorang muslim. Ada banyak bentuk keringanan yang diberikan oleh Allah SWT kepada para hambanya, salah satunya adalah badal haji yang akan kita bahas ini.
Badal haji merupakan salah satu rukhsah atau keringanan yang diberikan Allah kepada kaum muslimin dalam pelaksanaan ibadah haji. Apa keringanan yang diberikan tersebut? Keringanan untuk melaksanakan ibadah haji tanpa perlu berangkat ke tanah suci.
Akan tetapi, pastinya ada syarat-syarat yang harus terpenuhi terlebih dahulu sebelum bentuk ibadah tersebut dilakukan. Ini penting untuk diperhatikan karena di dalam syariat Islam, landasan hukum serta syarat sah dari sebuah ibadah harus diikuti sejak awal.
Pengertian Badal Haji Sesuai Syariat Islam
Badal merupakan salah satu bentuk bahasa Arab yang artinya pengganti atau wakil. Sederhananya kita bisa mengartikan badal haji sebagai momen dimana seseorang bisa menghajikan orang lain yang sudah memenuhi syarat wajib haji namun tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakannya.
Di sisi lain, kita juga bisa mengartikan badal haji sebagai bentuk ibadah yang dilakukan oleh seseorang dengan tujuan diatasnamakan orang lain. Tentu saja orang lain yang diatasnamakan tersebut juga sudah masuk ke dalam kategori wajib haji.
Namun orang tersebut tidak bisa mengikuti rangkaian ibadah haji karena suatu alasan yang memang diperbolehkan di dalam Islam. Tentu saja ada banyak dalil shahih yang memperlihatkan bolehnya pelaksanaan badal haji sesuai syariat Islam. Salah satunya adalah hadits di bawah ini.
“ Wahai Rasulullah, ayahku sudah sangat tua, tidak mampu haji, umrah, dan perjalanan. Beliau menjawab, ‘Hajikanlah ayahmu dan umrahkanlah’.” (HR. Ibnu Majah, Tirmidzi, Nasa’i, dll).
Hukum Badal Haji Dalam Islam
Para ulama sepakat dengan bolehnya pelaksanaan badal haji sesuai syariat. Namun ada sedikit perbedaan yang muncul terkait siapa yang boleh melaksanakannya. Jika kita merujuk pada pendapat yang mashur dari Madzhab Syafi’i, mereka yang hendak melakukan haji untuk orang lain harus melakukan haji untuk dirinya terlebih dahulu.
Jika orang tersebut belum melaksanakan ibadah haji, maka mereka tidak boleh menjadi badal untuk orang lain. Landasan dari pendapat para ulama Syafi’i ini adalah hadits berikut :
“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, Rasulullah SAW mendengar seorang lelaki membaca talbiyah: ‘Laibaika dari Syubrumah.’ Beliau SAW bertanya kepadanya: ‘Siapa Syubrumah?’ Lelaki itu kemudian menjawab: ‘Saudara atau kerabatku.’
Kemudian Rasulullah SAW bertanya lagi: ‘Apakah e=kamu sudah haji untuk dirimu sendiri?’ Orang itu menjawab: ‘Belum.’ Nabi pun bersabda: ‘Hajilah untuk dirimu sendiri, kemudian baru haji untuk Syubrumah.” (HR Abu Dawud, ad-Daruquthni, al-Baihaqi, dan selainnya dengan sanad shahih).
Sedangkan menurut Madzhab Hanafi, pelaksanaan badal haji sesuai syariat tidak mengharuskan si pengganti untuk melaksanakan haji terlebih dahulu. mereka juga memiliki landasan dalil yang kuat terkait hal tersebut. Ini dia dalilnya.
“ Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: ‘Al-Fadhl bin Abbas menjadi pengawal Rasulullah saw. Lalu datang perempuan dari Khats’am. al-Fadlu memandang perempuan itu dan perempuan itu pun memandangnya.
Seketika itu pula Nabi saw memalingkan wajah al-Fadhl sisi lain (agar tidak melihatnya). Lalu perempuan itu berkata: ‘Wahai Rasulullah, sungguh kewajiban haji dari Allah kepada hamba-hambanya telah menjadi kewajiban bagi ayahku saat ia tua renta dan tidak mampu berkendara.
Apakah aku boleh berhaji sebagai ganti darinya?’ Rasulullah saw menjawab: ‘Ya.’ Peristiwa itu terjadi dalam haji Wada’. (Muttafaq ‘Alaih, dan HR. Bukhari).
Ketentuan Badal Haji Sesuai Syariat Islam
Ada beberapa ketentuan yang harus diterapkan ketika hendak melaksanakan badal haji. Diantara ketentuan tersebut adalah :
1. Mereka yang masih mampu melaksanakan haji sendiri, maka badal hajinya dianggap tidak sah.
2. Pelaksanaan badal haji hanya diperuntukkan untuk yang sudah meninggal, sakit yang tidak kunjung sembuh, serta tidak mampu secara fisik.
3. Tidak boleh membadalkan haji orang yang tidak memiliki kemampuan finansial.
4. Bagi yang memilih madzhab Syafi’i, tidak diperkenankan untuk melakukan badal haji kecuali dirinya sendiri sudah pernah haji.
5. Perempuan tidak boleh membadalkan haji untuk laki-laki dan begitu pula sebaliknya.
6. Satu kali badal haji hanya diperuntukkan untuk satu nama jamaah.
7. Tidak dibenarkan melakukan badal haji untuk mencari harta.
Pastikan untuk memilih pelaksana badal haji yang berpengalaman dan memahami syariatnya secara menyeluruh. Dalam hal ini kami sangat merekomendasikan Anda untuk memilih Mabruk Tour. Kami memfasilitasi pelaksanaan badal haji sesuai syariat untuk kemudahan ibadah Anda.