Informasi Umrah

Semua informasi suputar ibadah umrah dan haji

Penjelasan Hukum Umroh dengan Berhutang Penting Diketahui

Ibadah umroh dengan berhutang bagaimana hukumnya, sebagai suatu ibadah sunnah bagi yang mampu. Tidak hanya terbatas pada kemampuan fisik, tetapi juga kemungkinan finansial menjadi hal penting untuk dipertimbangkan.

Bagi sebagian dari Anda melakukan perjalanan umrah tidaklah murah. Beberapa rela meluangkan waktu bertahun-tahun untuk melakukan ibadah ini. Bahkan ada meminjam baik dari bank maupun dari sumber lain.

Ada penjelasan bahwa tidak bisa masuk Makkah hanya karena hutang, padahal tidak bisa membayarnya maka tidak wajib untuk pergi. Bedanya jika seseorang mampu maka tergolong yang sudah istitha'ah alias sudah mampu menunaikan ibadah.

Menurut Mahbub dalam suatu bukunya Tanya Jawab Fikih Sehari-hari, aturan ini juga bisa diterapkan pada ibadah umrah. Berhutang untuk menunaikan umrah sebenarnya menjadi masalah selama orang tersebut mampu membayarnya. 

 

Umroh dengan Berhutang atau Menggunakan Dana Sendiri

Karyawan memiliki gaji tetap dibayarkan setiap akhir bulan. Di awal bulan mendapat kesempatan untuk menunaikan umrah. Jadi punya hak untuk berhutang dulu. Kemudian hutangnya dibayar pada akhir bulan ketika gajinya turun.

Lain halnya dengan orang yang gajinya rata-rata dan gajinya hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari dan mampu menutupi hutangnya. Maka tidak boleh baginya pergi dengan berhutang. Hal ini karena mereka bukan tergolong orang Istiha'ah.

Pada kesempatan lain mengutip buku Dahsyatnya Umrah yang ditulis oleh Dr. Khalid Abu Syadia, seorang Muslim, juga disarankan untuk pergi ketika seseorang umroh dengan berhutang. Ini karena ada jaminan kepulangannya setelah umrah hilang.

Jadi jika Anda masih berutang uang kepada orang lain, harus meminta izin kepada orang tersebut untuk pergi umrah. Jika tidak mengizinkannya, tinggalkan saja. Lebih baik mengumpulkan uang terlebih dahulu untuk melunasi hutang. Kemudian pergilah jika sudah mampu untuk pergi.

Ziarah suci harus disertai dengan tujuan langsung dan hanya untuk Allah SWT. Perjalanan akan memakan waktu cukup lama di negeri jauh penuh dengan ibadah membawa pahala besar dari Allah SWT. 

Setelah bersiap sudah ingin berangkat penting untuk memastikan bahwa Anda dalam keadaan bersih hati. Diberitahu bahwa seseorang tidak boleh menunaikan ibadah sampai melunasi hutangnya. 

Ini adalah fenomena yang bisa terjadi di masyarakat dan penting untuk diketahui apakah diperbolehkan. Karena itu tergantung sah atau tidaknya dan apakah itu mabrur.

Untuk lebih lengkap penjelasan hukum bagi debitur, berikut rangkuman mimpi dari berbagai sumber. Menunaikan ibadah merupakan bagian dari perintah Allah SWT. Dimana 
ibadah merupakan rukun Islam yang kelima.

Hukum Umroh dengan Berhutang Apakah Sama Mendapat Hadiah

Ada sebuah ayat menjelaskan bahwa itu wajib. Namun bukan berarti setiap muslim wajib menunaikan ibadah. Ingatlah bahwa setiap orang berbeda, terutama situasi keuangan. Jadi hukum menjadi wajib ketika seseorang mampu secara materi dan fisik.

Kewajiban tergantung pada kemampuan seseorang, sehingga hal ini akan memiliki hikmah tersendiri menunjukkan betapa bijaksananya Allah SWT. Terlebih lagi, orang percaya menerima perintah-perintah ini dengan lebih mudah dan tanpa beban.

Lantas bagaimana hukum umroh dengan berhutang bagi seseorang. Hal ini harus diketahui oleh setiap muslim karena tergantung sah atau tidaknya haji. Menurut Yusuf Al Qaradhawi, tidak boleh menunaikan ibadah haji saat masih terlilit. 

Yaitu ketika uang yang seharusnya digunakan untuk membayar hutang malah digunakan untuk membayar biaya haji. Yusuf Al-Qaradawi mengatakan bahwa membayar hutang adalah hak hamba. 

Padahal haji adalah hak Allah SWT yang bisa ditolerir. Oleh karena itu manusia harus mendahulukan hak hamba Allah SWT lainnya yang biasanya malang daripada menunaikan hak Allah SWT yang kita kenal sebagai zat yang maha pengampun, dermawan dan mulia. 

Juga, hukum haji mungkin diperbolehkan meskipun dia masih memiliki hutang. Sebagaimana Anda ketahui jika umroh dengan berhutang dapat membayarnya dan terus mendukung haji dan tidak keberatan membayarnya atau orang yang menunaikan haji memiliki izin dan diberkati.

Jika tidak demikian, hukum haji tidak diperbolehkan. Jika jamaah dalam keadaan seperti itu, hajinya masih sah. Kemudian ada juga yang pergi tetapi mendapat bantuan berupa sumbangan dari haji. Lalu bagaimana dengan hukum haji dalam keadaan seperti itu.

Hukum haji dengan menerima hadiah itu boleh. Hal ini karena sudah menjadi hak si penerima dan tidak dianggap dosa. Jika seseorang memiliki hutang sebesar seluruh hartanya, hukum haji tidak wajib. 

Karena Allah SWT menetapkan hukum haji hanya wajib bagi umat-Nya yang mampu saja. Namun lain halnya, jika seseorang yang terhutang hartanya menerima hadiah haji secara cuma-cuma, maka itu adalah semacam hadiah dari Allah SWT. 

Dimana tandanya Allah SWT menginginkan hambanya menjadi tamu di tanah suci? Sehingga hukum haji menjadi halal. Penerima bingkisan tidak dapat menolaknya dan harus segera dipenuhi sehingga tidak perlu pergi umroh dengan berhutang agar tidak perlu waswas lagi.