Informasi Umrah

Semua informasi suputar ibadah umrah dan haji

Syarat dan Prosedur Pendaftaran Haji Reguler Terbaru Tahun 2023

Prosedur pendaftaran Haji dari tahun ke tahun tidak banyak perbedaan. Prosedur ini harus diikuti setiap calon Jamaah agar tidak terjadi pembatalan yang berakibat tertundanya rencana ibadah Haji. 
 
Merupakan momen penting bagi umat Islam, tidak heran jika setiap calon jamaah melakukan berbagai persiapan dalam menunaikannya. Selain persiapan yang bersifat kebutuhan pribadi, ada syarat dan prosedur yang perlu dipenuhi.
 

Berikut Syarat Pendaftaran Haji 2023

 
Sebelum mengikuti prosedur pendaftaran Haji, terlebih dahulu Anda harus memenuhi persyaratannya. Berdasarkan Pedoman Pendaftaran Haji Reguler Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, syarat untuk mendaftar adalah seperti di bawah ini.
 
1. Beragama Islam.
 
2. Berusia minimal 12 tahun saat mendaftar.
 
3. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai domisili atau bukti identitas sah lainnya.
 
4. Kartu Keluarga (KK).
 
5. Akte kelahiran, Surat kenal lahir, Kutipan akta nikah, atau ijazah yang berlaku.
 
6. Tabungan atas nama calon jamaah yang bersangkutan. 
 
Dengan saldo minimalnya adalah Rp25 juta. Ini berdasarkan syarat setoran awal ke rekening Menteri Agama, sekaligus untuk mendapatkan nomor porsi serta kepastian berangkat.
 
7. Pas foto terbaru dan berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang putih 10 lembar. 
 
Proses daftarnya bisa dilakukan di kantor Kementrian Agama, bisa juga dilayani melalui biro travel Haji dan Umroh terdekat di kota Anda. Bahkan saat ini semakin mudah dan praktis karena dapat mendaftar secara online.
 
Pertama yang perlu dilakukan adalah mendownload aplikasi Pusaka, kemudian daftar sebagai pengguna jika belum pernah memiliki akun sebelumnya. Jika sudah bisa langsung masuk pada menu “Pendaftaran Haji”. 
 
Pada menu tersebut Anda akan diminta mengisi formulir sesuai prosedur Pendaftaran Haji. Selanjutnya surat pendaftaran haji atau SPH akan dikirim via email paling lama 3 hari. SPH ini berisi nomor porsi jamaah. 
 
Selain mengisi form, Anda juga akan diminta melengkapi semua dokumen yang disyaratkan. Isinya sama dengan mendaftar secara offline. Berupa kartu identitas, rekening Bank, pas foto dan sebagainya termasuk membayar setoran awal. 
 
Prosedur Pendaftaran Haji Reguler Tahun 2023 
 
Apabila semua syarat baik mendaftar offline maupun online terpenuhi, selanjutnya Anda perlu mengikuti setiap prosedurnya. Langkah-langkahnya adalah seperti di bawah ini.
 
1. Membuka tabungan di BPS BPIH 
 
Pembukaan tabungan dilayani di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) terdekat di kota Anda. Saat pembuatannya Anda akan diminta menandatangani surat pernyataan memenuhi persyaratan yang diterbitkan Kementerian Agama RI.
 
Selanjutnya, membayar setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama. Bukti pembayaran dan aplikasi transfer akan segera diberikan sebanyak 5 lembar. Setiap lembarnya nanti diminta untuk ditempel dengan pas foto calon jemaah ukuran 3x4, sudah tertera nomor validasi, tandatangan serta stempel BPS BPIH.
 
2. Mendaftar ke Kantor Kementerian Agama 
 
Setelah prosedur pendaftaran Haji poin pertama selesai, Anda bisa segera mengunjungi Kantor Kementerian Agama terdekat dengan menunjukkan semua persyaratan. Berupa dokumen asli, salinan bukti aplikasi transfer asli BPIH, bukti setoran awal BPIH.
 
Petugas di Kantor Kemenag akan memverifikasi kelengkapan tersebut. Proses verifikasi ini berlangsung paling tidak selama 5 hari. Setelah terverifikasi, Anda harus mengisi formulir berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH).
 
Setelah terisi, langkah prosedur pendaftaran Haji selanjutnya adalah menyerahkan SPPH tersebut kepada petugas Kantor Kemenag untuk didaftarkan ke SISKOHAT. Selanjutnya akan mendapatkan nomor porsi dan bukti cetak SPPH 5 (lima) lembar yang setiap lembarnya ditempel pas foto. 
 
Proses daftar tersebut dapat dilakukan setiap hari kerja sepanjang tahun di Kantor Kemenag di Kota domisili calon jemaah haji sesuai KTP. Prosesnya wajib dilakukan sendiri oleh calon Jemaah sebab diperlukan pengambilan foto dan sidik jari. 
 
Jemaah yang pernah menunaikan ibadah haji sebelumnya dapat mendaftar kembali setelah sepuluh tahun sejak ibadah terakhir. Setelah setoran awal BPIH selesai, segera serahkan semua persyaratan, bukti aplikasi transfer BPIH, dan bukti setoran awal BPIH maksimal lima hari kerja. 
 
Perhatikan juga syarat dan ketentuan pas foto. Wajib berwarna ukuran 3x4, warna baju/kerudung harus kontras dengan latar foto. Tidak diperkenankan memakai pakaian dinas, tidak berkacamata, wajah tampak minimal 80 persen. 
 
Tetap harus rapi dan sopan sesuai ketentuan berbusana secara Islam. Khusus calon Jemaah wanita wajib berbusana muslimah. Jika menggunakan jasa foto profesional, syarat dan prosedur pendaftaran Haji ini sudah dipahami sesuai standar.