Informasi Umrah

Semua informasi suputar ibadah umrah dan haji

Wajib Bayar Dam Haji dan Umrah saat Melanggar Aturan Ini

Ketika jamaah melanggar ketentuan, terdapat istilah dam haji dan umrah yang perlu dipenuhi oleh semua peserta. Menunaikan ibadah ke Tanah Suci tidak sembarangan, hingga harus dipersiapkan dari jauh-jauh hari sebelumnya. 
 
Jamaah perlu mendapatkan bimbingan dan pelatihan dari lembaga maupun travel agent resmi di bawah naungan pemerintah terlebih dahulu. Beribadah dalam agama Islam mempunyai banyak aturan yang perlu ditaati. 
 

Dam Haji dan Umrah, Pengertian Hingga Jenisnya 

 
Mengerjakan apa yang diperintahkan serta menjauhi larangan adalah hal penting agar tidak terkena dam atau sanksi (denda). Setiap peserta mempunyai tanggung jawab untuk 
menjaga nama baik negaranya agar tidak tercoreng. 
 
Secara bahasa, dam sendiri berarti darah. Dari sisi syariah, dam berarti mengeluarkan darah (penyembelihan) hewan ternak tertentu seperti sapi, kambing, dan unta dalam rangka memenuhi ketentuan manasik.
 
Selain itu, denda juga harus dibayar karena alasan tertentu. Anda perlu tahu alasan pemberlakuan denda selama berhaji. Misalnya sengaja meninggalkan perintah yang sudah menjadi ketentuan.
 
Kemudian melakukan apa yang dilarang dalam ihram, mengalami kendala dalam perjalanan ke Mekkah karena sakit parah, dan sebagainya. Namun, sanksi tidak selalu ditegakkan dengan menyembelih hewan. 
 
Tapi Anda juga bisa membayar fidyah. Artinya, jamaah bisa memberi makan orang miskin, berpuasa, bahkan bersedekah. Hal ini dapat dijadikan opsi maupun solusi, tergantung bagaimana ketentuan masing-masing. 
 
Pembayaran denda dibagi menjadi tiga macam. Pertama adalah Dam Nusuk, wajib bagi jamaah yang melaksanakan haji Tamatu maupun Qiran. Sehingga hanya dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan manasik berupa Tamattu atau Qiran. 
 
Kedua adalah Dam Isa’ah. Artinya, sanksi wajib bagi jamaah yang meninggalkan atau tidak mengerjakan perkara wajib dalam berhaji. Beberapa perkara misalnya tidak memakai ihram/niat haji/umrah dari miqat.
 
Tidak melakukan mabit di Muzdalifa, tidak melakukan mabit di Mina, tidak melempar jumrah, serta tidak menjalankan Tawaf Wada. Dam haji dan umrah bagi jamaah yang tidak bisa melanjutkan perjalanan. 
 
Misalnya saat Anda sakit parah dan terjadi perang. Oleh karena itu, jamaah tidak dapat melanjutkan ibadah haji atau umrah. Sanksi yang disetujui adalah penyembelihan kambing.
 
Terakhir adalah Dam Kafarat, jamaah haji atau umrah diwajibkan membayar denda ketika melakukan hal-hal yang dilarang pada saat Ihram. Misalnya melanggar larangan ihram, membunuh binatang buruan darat, hingga berjima’.
 

Dam Haji dan Umrah, Tata Cara Pembayaran

 
Selain jenis-jenis dam atau sanksi selama beribadah di Tanah Suci, jamaah perlu mengetahui bagaimana tata cara pembayarannya. Berikut penjelasan mengenai kategori serta tata cara pembayaran sanksi. 
 
1. Tartib - Ta’dil
 
Denda ini diberikan jika suami istri melakukan hubungan intim sebelum tahallul awal. Pasangan suami istri yang melakukan hubungan intim sebelum seluruh rangkaian umrah selesai juga didenda.
 
Dam haji dan umrah dilakukan dengan menyembelih unta. Jika tidak memungkinkan, denda dapat diganti dengan kerbau atau sapi. Jika tidak memungkinkan lagi, sembelih 7 ekor kambing sebagai gantinya. 
 
Ketika kondisi keuangan tidak memungkinkan untuk melakukan itu semua, hukumannya bisa diganti dengan puasa sebanyak jumlah mud makanan yang dibeli dikalikan dengan harga seekor unta.
 
2. Takhyir – Ta’dil 
 
Denda dikenakan ketika membunuh binatang buruan baik di Tanah Haram ataupun Halal. Denda juga dikenakan karena menebang atau mencabut pohon di Mekkah, kecuali pohon kering atau mati.
 
Denda dapat dikenakan dengan cara-cara menyembelih hewan yang sebanding dengan buruan. Mendistribusikan makanan kepada fakir miskin sebanding harga buruan, hingga berpuasa sejumlah mud setara buruan (1 mud setara 675 gram). 
 
3. Takhyir – Taqdir 
 
Dam haji dan umrah diberikan ketika mencabut atau mencukur bulu tubuh. Selain itu, denda juga dikenakan bagi yang mengenakan pakaian atau topi berjahit, mengecat atau memotong kuku, atau memakai parfum.
 
Denda ini dapat dilakukan dengan memilih salah satu opsi berupa membunuh seekor kambing, sedekah untuk 6 orang miskin (2 mud per orang), atau melakukan puasa selama 3 hari lamanya. 
 
Orang yang memperkosa, berciuman, atau bersetubuh setelah tahalul pertama termasuk dalam pelanggaran ini. Di sisi lain, hukumannya menyembelih unta, memberi sedekah dengan imbalan unta, atau berpuasa sebanyak mud seharga unta.
 
Jika tidak ingin terkena sanksi apapun, sebisa mungkin tetap taati ketentuan serta jauhi larangan selama berada di Tanah Suci. Dam haji dan umrah bisa menimpa siapa saja, perlu lebih waspada.